Polres Sumenep Didemo, Tuntut Penegakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Pengrusakan Jalan

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammadun, korlap aksi GERAM.

Muhammadun, korlap aksi GERAM.

SUMENEP, detikkota.com – Sampai saat ini pengrusakan jalan yang terjadi di daerah Kecamatan Lenteng Desa Billapora Rebba, masih menjadi pertanyaan besar khusunya setelah beberapa dinas terkait turun.

Disperkimhub dan Dinas PUTR Sumenep telah melakukan sidak paska kejadian yang terjadi di balai Desa Billapora Rebba, namun sampai sekarang belum ada solusi nyata dari pertemuan tersebut.

Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) terpaksa membawa aspirasi itu ke pihak berwenang yakni dengan melakukan aksi demonstrasi ke Polres Sumenep, Senin (19/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi itu mereka membawa sejumlah tuntutan, salah satunya adalah;
1. Tangakap dan adili pelaku pengrusakan jalan.
2. Tegakkan UU Nomer 22 Tahun 2009.

Sempat terjadi dialog panjang pada saat aksi, massa aksi ditemui oleh perwakilan dari Polres Sumenep. Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh korlap Muhammadun masih belum menemukan tindakan nyata terkait supremasi hukum.

Dimana pada Pasal 28 Ayat 2 UU Nomer 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pelaku pengrusakan fasum (fasilitas umum) seperti jalan bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 2 tahun atau denda sebesar 50 juta.

“Justru pihak kepolisian berdalaih masih mau nunggu laporan baru mau bertindak. Pernyataan di atas sangat kami sayangkan, sedangkan posisi jalan yang biasanya dilalui masyarakat banyak, hari ini menjadi hantu bersama, apakah baru ada korban pihak kepolisian baru mau bertindak,” kata Muhammadun kepada media ini usai aksi, Senin (19/05).

Ia mengungkapkan, bahwa opini yang berkembang akhirnya menjadi pertanyaan yang menggurita di publik, mengingat pelaku pengrusakan jalan adalah salah satu dari pebisnis rokok ilegal.

“Atau jangan jangan pihak terkait beserta pihak kepolisian sudah masuk angin atau ada faktor lain, entahlah,” kata Muhammadun.

Berita Terkait

Pemkab Banyuwangi Peringati Hari Jadi Jawa Timur, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,65 Persen
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian
Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan
Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Pemkab Banyuwangi Peringati Hari Jadi Jawa Timur, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,65 Persen

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Berita Terbaru