Polres Sumenep Didemo, Tuntut Penegakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Pengrusakan Jalan

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammadun, korlap aksi GERAM.

Muhammadun, korlap aksi GERAM.

SUMENEP, detikkota.com – Sampai saat ini pengrusakan jalan yang terjadi di daerah Kecamatan Lenteng Desa Billapora Rebba, masih menjadi pertanyaan besar khusunya setelah beberapa dinas terkait turun.

Disperkimhub dan Dinas PUTR Sumenep telah melakukan sidak paska kejadian yang terjadi di balai Desa Billapora Rebba, namun sampai sekarang belum ada solusi nyata dari pertemuan tersebut.

Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) terpaksa membawa aspirasi itu ke pihak berwenang yakni dengan melakukan aksi demonstrasi ke Polres Sumenep, Senin (19/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi itu mereka membawa sejumlah tuntutan, salah satunya adalah;
1. Tangakap dan adili pelaku pengrusakan jalan.
2. Tegakkan UU Nomer 22 Tahun 2009.

Sempat terjadi dialog panjang pada saat aksi, massa aksi ditemui oleh perwakilan dari Polres Sumenep. Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh korlap Muhammadun masih belum menemukan tindakan nyata terkait supremasi hukum.

Dimana pada Pasal 28 Ayat 2 UU Nomer 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pelaku pengrusakan fasum (fasilitas umum) seperti jalan bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 2 tahun atau denda sebesar 50 juta.

“Justru pihak kepolisian berdalaih masih mau nunggu laporan baru mau bertindak. Pernyataan di atas sangat kami sayangkan, sedangkan posisi jalan yang biasanya dilalui masyarakat banyak, hari ini menjadi hantu bersama, apakah baru ada korban pihak kepolisian baru mau bertindak,” kata Muhammadun kepada media ini usai aksi, Senin (19/05).

Ia mengungkapkan, bahwa opini yang berkembang akhirnya menjadi pertanyaan yang menggurita di publik, mengingat pelaku pengrusakan jalan adalah salah satu dari pebisnis rokok ilegal.

“Atau jangan jangan pihak terkait beserta pihak kepolisian sudah masuk angin atau ada faktor lain, entahlah,” kata Muhammadun.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Memperingati HUT ke-28, DPD PAN Sumenep Gelar Istighosah dan Doa Bersama Anak Yatim
Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan
Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta
Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik
Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan
Ujang Kecam Keras Sorotan Anggaran Sekolah Rakyat: Samarang Bukan Penonton, Kami Juga Berhak
Purwakarta Bergemuruh, Karnaval Mobil Hias Semarakkan Hari Kemerdekaan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Memperingati HUT ke-28, DPD PAN Sumenep Gelar Istighosah dan Doa Bersama Anak Yatim

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB