Polres Sumenep Didemo, Tuntut Penegakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Pengrusakan Jalan

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammadun, korlap aksi GERAM.

Muhammadun, korlap aksi GERAM.

SUMENEP, detikkota.com – Sampai saat ini pengrusakan jalan yang terjadi di daerah Kecamatan Lenteng Desa Billapora Rebba, masih menjadi pertanyaan besar khusunya setelah beberapa dinas terkait turun.

Disperkimhub dan Dinas PUTR Sumenep telah melakukan sidak paska kejadian yang terjadi di balai Desa Billapora Rebba, namun sampai sekarang belum ada solusi nyata dari pertemuan tersebut.

Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) terpaksa membawa aspirasi itu ke pihak berwenang yakni dengan melakukan aksi demonstrasi ke Polres Sumenep, Senin (19/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi itu mereka membawa sejumlah tuntutan, salah satunya adalah;
1. Tangakap dan adili pelaku pengrusakan jalan.
2. Tegakkan UU Nomer 22 Tahun 2009.

Sempat terjadi dialog panjang pada saat aksi, massa aksi ditemui oleh perwakilan dari Polres Sumenep. Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh korlap Muhammadun masih belum menemukan tindakan nyata terkait supremasi hukum.

Dimana pada Pasal 28 Ayat 2 UU Nomer 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pelaku pengrusakan fasum (fasilitas umum) seperti jalan bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 2 tahun atau denda sebesar 50 juta.

“Justru pihak kepolisian berdalaih masih mau nunggu laporan baru mau bertindak. Pernyataan di atas sangat kami sayangkan, sedangkan posisi jalan yang biasanya dilalui masyarakat banyak, hari ini menjadi hantu bersama, apakah baru ada korban pihak kepolisian baru mau bertindak,” kata Muhammadun kepada media ini usai aksi, Senin (19/05).

Ia mengungkapkan, bahwa opini yang berkembang akhirnya menjadi pertanyaan yang menggurita di publik, mengingat pelaku pengrusakan jalan adalah salah satu dari pebisnis rokok ilegal.

“Atau jangan jangan pihak terkait beserta pihak kepolisian sudah masuk angin atau ada faktor lain, entahlah,” kata Muhammadun.

Berita Terkait

Poktan Madusari Dua Realisasikan Program Upland Nanas, Kades Kumpay: “Wujud Nyata Majukan Icon Kota Subang”
Wali Kota Surabaya Instruksikan Penindakan Pelaku Vandalisme Mural di Gubeng Pojok
Kapolres Sumenep Tegaskan Kesiapan Personel dan Sarpras Hadapi Potensi Bencana
Pembangunan Jalan Desa Cilingga Rampung, Warga Apresiasi Pemerintah Desa
Poktan Bina Mandiri Subang Dukung Program Upland Nanas, Jalan Usaha Tani di Dusun Jalan Cagak Mulai Dibangun
Warga Gunggung Krisis Air, PDAM Sumenep Disorot Akibat Kelambanan Layanan
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 16:13 WIB

Poktan Madusari Dua Realisasikan Program Upland Nanas, Kades Kumpay: “Wujud Nyata Majukan Icon Kota Subang”

Rabu, 5 November 2025 - 12:11 WIB

Wali Kota Surabaya Instruksikan Penindakan Pelaku Vandalisme Mural di Gubeng Pojok

Selasa, 4 November 2025 - 17:27 WIB

Pembangunan Jalan Desa Cilingga Rampung, Warga Apresiasi Pemerintah Desa

Selasa, 4 November 2025 - 15:08 WIB

Poktan Bina Mandiri Subang Dukung Program Upland Nanas, Jalan Usaha Tani di Dusun Jalan Cagak Mulai Dibangun

Selasa, 4 November 2025 - 15:06 WIB

Warga Gunggung Krisis Air, PDAM Sumenep Disorot Akibat Kelambanan Layanan

Berita Terbaru