Polres Sumenep Didemo, Tuntut Penegakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Pengrusakan Jalan

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammadun, korlap aksi GERAM.

Muhammadun, korlap aksi GERAM.

SUMENEP, detikkota.com – Sampai saat ini pengrusakan jalan yang terjadi di daerah Kecamatan Lenteng Desa Billapora Rebba, masih menjadi pertanyaan besar khusunya setelah beberapa dinas terkait turun.

Disperkimhub dan Dinas PUTR Sumenep telah melakukan sidak paska kejadian yang terjadi di balai Desa Billapora Rebba, namun sampai sekarang belum ada solusi nyata dari pertemuan tersebut.

Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) terpaksa membawa aspirasi itu ke pihak berwenang yakni dengan melakukan aksi demonstrasi ke Polres Sumenep, Senin (19/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi itu mereka membawa sejumlah tuntutan, salah satunya adalah;
1. Tangakap dan adili pelaku pengrusakan jalan.
2. Tegakkan UU Nomer 22 Tahun 2009.

Sempat terjadi dialog panjang pada saat aksi, massa aksi ditemui oleh perwakilan dari Polres Sumenep. Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh korlap Muhammadun masih belum menemukan tindakan nyata terkait supremasi hukum.

Dimana pada Pasal 28 Ayat 2 UU Nomer 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pelaku pengrusakan fasum (fasilitas umum) seperti jalan bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 2 tahun atau denda sebesar 50 juta.

“Justru pihak kepolisian berdalaih masih mau nunggu laporan baru mau bertindak. Pernyataan di atas sangat kami sayangkan, sedangkan posisi jalan yang biasanya dilalui masyarakat banyak, hari ini menjadi hantu bersama, apakah baru ada korban pihak kepolisian baru mau bertindak,” kata Muhammadun kepada media ini usai aksi, Senin (19/05).

Ia mengungkapkan, bahwa opini yang berkembang akhirnya menjadi pertanyaan yang menggurita di publik, mengingat pelaku pengrusakan jalan adalah salah satu dari pebisnis rokok ilegal.

“Atau jangan jangan pihak terkait beserta pihak kepolisian sudah masuk angin atau ada faktor lain, entahlah,” kata Muhammadun.

Berita Terkait

Jembatan Gantung Seneporejo Diresmikan, Mobilitas Warga dan Pelajar Makin Lancar
Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Uruk Bahu Jalan Rusak
BMKG Sumenep: Bibit Badai Menjauh, Warga Diminta Waspadai Cuaca Pancaroba
Cak Eri Pimpin Cipta Kondisi Asuhan Rembulan, Evaluasi Parkir Non Tunai di Surabaya
Ramadan Penuh Kebersamaan, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan Gelar Doa Bersama dan Buka Puasa
Pemkab Banyuwangi Peringati Nuzulul Quran, Bupati Ipuk Ajak Perkuat Solidaritas
Pasar Murah Ramadan Pemkab Bangkalan Diserbu Warga, Ayam Rp30 Ribu per Kg Jadi Buruan
Totok, Penggali Kubur yang Mengabdi dalam Sunyi Raih Naghfir’s Institute Award 2026

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Jembatan Gantung Seneporejo Diresmikan, Mobilitas Warga dan Pelajar Makin Lancar

Senin, 9 Maret 2026 - 16:29 WIB

Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Uruk Bahu Jalan Rusak

Senin, 9 Maret 2026 - 14:44 WIB

BMKG Sumenep: Bibit Badai Menjauh, Warga Diminta Waspadai Cuaca Pancaroba

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:02 WIB

Cak Eri Pimpin Cipta Kondisi Asuhan Rembulan, Evaluasi Parkir Non Tunai di Surabaya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:45 WIB

Ramadan Penuh Kebersamaan, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan Gelar Doa Bersama dan Buka Puasa

Berita Terbaru