Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap 137 Poket Sabu Siap Edar di Kecamatan Talango

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti 137 paket sabu siap edar di kecamatan talango Sumenep.

Barang bukti 137 paket sabu siap edar di kecamatan talango Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (26/06/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial R (34 tahun), warga Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik R. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu poket sabu dan seperangkat alat hisap di dalam gudang.

Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 milik tersangka yang terparkir di halaman rumah. Di balik kursi pengemudi, petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam berisi 136 poket sabu lainnya. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 137 poket dengan berat bersih 21,79 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit handphone, lima plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, dan satu unit mobil yang digunakan tersangka. Saat diinterogasi di lokasi, R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Sumenep.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika hingga ke pelosok wilayah. “Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Pemkab Sumenep Siagakan Jajaran dan Fasilitas Pendukung untuk Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
Kapal Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Diduga Dipicu Damar Apung, Tiga Rumah di Perumahan Batu Kencana Sumenep Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pemkab Sumenep Siagakan Jajaran dan Fasilitas Pendukung untuk Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Kapal Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB