SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat komitmennya dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, salah satunya melalui penyediaan layanan administrasi kependudukan langsung di tingkat desa dan kelurahan. Inisiatif ini menjadi fokus dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep, Rabu (2/7/2025), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Forum tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sumenep, Edy Rasiyadi, yang menekankan pentingnya percepatan layanan dokumen kependudukan agar masyarakat tidak perlu lagi datang ke pusat kota untuk mengurus dokumen.
“Kalau bisa dilayani di desa, kenapa harus ke kota? Ini soal efisiensi dan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Edy.
Kepala Dispendukcapil Sumenep, Raden Achmad Syahwan Effendy, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari visi Bupati Sumenep dalam memperluas akses pelayanan publik hingga ke wilayah paling bawah. Ia menyebut forum ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan wadah dialog antara penyelenggara dan penerima layanan, serta dilaksanakan sesuai regulasi Forum Konsultasi Publik dalam pelayanan publik.
Menurutnya, layanan ini juga merupakan lanjutan dari peluncuran Mal Pelayanan Publik di tingkat kecamatan dan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait kesiapan teknis dan SDM desa.
Syahwan menambahkan bahwa pada 2025, layanan administrasi kependudukan ditargetkan mulai diterapkan di sejumlah desa percontohan yang telah memenuhi syarat infrastruktur dan sumber daya manusia. Sistem layanan akan dijalankan oleh petugas pembantu registrasi desa (Redes) yang bertugas menerima berkas, melakukan verifikasi, input data, hingga mencetak dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik (TTE).
Lurah Bangselok, Edy Wahyudi, yang turut hadir dalam forum tersebut, menyatakan kesiapannya dalam mendukung program tersebut. Ia menyebut fasilitas seperti komputer, printer, dan jaringan internet di kelurahannya sudah memadai.
“Kami siap menjadi percontohan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap pelayanan kependudukan dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan menjangkau seluruh masyarakat, termasuk yang berada di daerah terpencil. Upaya ini juga sejalan dengan arah pembangunan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan warga.