DLH Surabaya Kewalahan Angkut Sampah Kerja Bakti Tak Terdaftar di Aplikasi Surabaya Bergerak

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, warga Surabaya dari berbagai wilayah serentak menggelar kerja bakti massal. Namun, lonjakan aktivitas tersebut menyebabkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya kewalahan dalam mengangkut sampah sisa kegiatan, terutama dari RW yang tidak terdaftar dalam sistem Surabaya Bergerak.

Sejumlah RW diketahui melaksanakan kerja bakti tanpa mendaftarkan jadwalnya melalui aplikasi resmi. Akibatnya, sampah yang dihasilkan tidak langsung diangkut dan baru bisa ditangani beberapa hari kemudian.

Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak ke RW 4, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Rabu (30/7/2025). Dalam sidaknya, ia menyayangkan keberadaan sampah non-rumah tangga seperti kasur, kursi, meja, dan kayu yang menumpuk di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau hasil kerja bakti itu biasanya endapan selokan dan ranting pohon. Tapi ini yang dibuang malah barang bekas rumah tangga, padahal itu tanggung jawab warga,” ujar Wali Kota Eri.

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kota hanya mengangkut sampah rumah tangga biasa. Barang bekas seperti lemari dan kasur harus dibuang sendiri oleh warga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Untuk menghindari kejadian serupa, Pemkot Surabaya akan menerapkan tiga langkah evaluasi. Pertama, setiap RW wajib mendaftarkan jadwal kerja bakti melalui aplikasi Surabaya Bergerak. Sistem ini akan membantu mengatur jadwal kegiatan agar tidak menumpuk di satu waktu. “Kalau kuota minggu pertama penuh, maka masuk minggu kedua. Jangan memaksakan kerja bakti di luar jadwal,” tegas Eri.

Kedua, Pemkot akan membatasi jenis sampah yang dapat diangkut. Hanya sampah hasil kerja bakti seperti lumpur dan ranting yang akan diambil. Barang bekas rumah tangga tidak akan ditangani oleh petugas kebersihan.

Ketiga, Pemkot akan memperkuat edukasi dan sosialisasi larangan pembuangan sampah ke sungai. Wali Kota Eri menyebut akan menjatuhkan sanksi sosial kepada warga yang tetap membuang sampah ke aliran sungai. “Kalau masih ada yang buang sampah di sungai, akan kita beri sanksi sosial,” tegasnya.

Surabaya Bergerak merupakan program kolaboratif Pemkot dan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah banjir. Fokusnya adalah pembersihan saluran tersier secara gotong royong. Informasi pendaftaran dan jadwal kegiatan bisa diakses melalui laman resmi: bergerak.surabaya.go.id.

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru