SUMENEP, detikkota.com – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 di Aula Al-Ikhlas, Kamis (07/08/2025). Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali dan meneruskan pelaksanaan ketentuan baru yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.
Dalam SE tersebut, Kankemenag mewajibkan seluruh madrasah negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Sumenep untuk menggelar upacara bendera setiap hari Senin serta menyanyikan lagu wajib nasional sebelum dimulainya kegiatan belajar mengajar.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala madrasah dari jenjang MI, MTs, hingga MA se-Kabupaten Sumenep. Kepala Kankemenag Sumenep, Abdul Wasid, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembinaan karakter kebangsaan dan nasionalisme di lingkungan pendidikan madrasah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui pelaksanaan upacara dan lagu wajib nasional, kami ingin membentuk jiwa nasionalisme dan cinta tanah air pada peserta didik sejak dini,” ujarnya.
Abdul Wasid menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara rutin untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal di seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari para kepala madrasah. Mereka menyatakan kesiapan masing-masing lembaga dalam mengimplementasikan aturan tersebut demi memperkuat pendidikan karakter dan semangat kebangsaan di lingkungan madrasah.