Daerah  

Satlantas Polres Sumenep dan Disperkimhub Tetapkan Titik Rambu Kawasan Tertib Lalu Lintas

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) menetapkan sejumlah titik pemasangan rambu di kawasan Kota Sumenep sebagai bagian dari program Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Peninjauan dilakukan di titik-titik vital pusat aktivitas masyarakat, di antaranya Jalan Raung dan Jalan Urip Sumoharjo. Rambu yang akan dipasang meliputi papan peringatan, rambu larangan, hingga petunjuk keselamatan, guna memberi kepastian hukum serta kenyamanan bagi pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, menegaskan pemasangan rambu tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata dalam meningkatkan keselamatan masyarakat. “Di Jalan Raung akan terpasang papan ‘Anda Memasuki Kawasan Tertib Lalu Lintas’, rambu penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, hingga penataan lahan parkir di sekitar Stadion,” jelasnya, Selasa (19/8/2025).

Selain itu, rambu larangan juga dipasang di sejumlah titik rawan, seperti larangan berhenti sebelum jembatan depan Polres, Simpang Lima, serta larangan parkir di depan Kantor Satpol PP. Rambu penyeberangan juga ditempatkan di depan SDN Pangarangan 3 untuk melindungi pelajar.

Menurut AKP Ninit, program KTL merupakan langkah strategis untuk menanamkan budaya disiplin berlalu lintas. Papan petunjuk kawasan KTL juga akan dipasang di Simpang Lima Kampung Arab sebagai tanda bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa keberadaan KTL bukan hanya untuk estetika kota, tetapi juga untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat mendukung program ini. “Mari bersama-sama wujudkan Sumenep yang aman, nyaman, dan berbudaya tertib lalu lintas. Rambu sudah disiapkan, tinggal bagaimana kita menaati demi keselamatan bersama,” pungkasnya.