DPRD Kota Probolinggo Sahkan Perda Pajak Daerah dan Raperda P-APBD 2025

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD.

Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD.

PROBOLINGGO, detikkota.com – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada Senin (25/8/2025) dengan dua agenda utama, yaitu penetapan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta persetujuan Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani. Acara diawali dengan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, dilanjutkan jawaban Wali Kota Probolinggo, dan penetapan keputusan DPRD.

Seluruh fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama Pansus, pemandangan umum fraksi, hingga tanggapan Wali Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam rapat, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Forkopimda, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kota Probolinggo.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminuddin mengapresiasi kinerja DPRD. Ia menegaskan Perda tersebut menjadi dasar hukum kebijakan pemerintah daerah dalam pelayanan publik. “Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat konsisten dan bersungguh-sungguh melaksanakan aturan ini,” ujarnya.

Agenda kedua yakni penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD atas Raperda P-APBD 2025. Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur melalui surat BPKAD Nomor 900.1/10302/203.6/2025, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari Rp987,73 miliar menjadi Rp987,87 miliar. Sementara PAD berkurang dari Rp242,54 miliar menjadi Rp241,14 miliar.

Dengan disahkannya dua agenda penting tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo berharap implementasi regulasi dan anggaran dapat berjalan optimal, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Berita Terkait

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Rabu, 30 September 2026 - 12:39 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Senin, 21 September 2026 - 17:13 WIB

Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca

Berita Terbaru