DPRD Kota Probolinggo Sahkan Perda Pajak Daerah dan Raperda P-APBD 2025

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD.

Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD.

PROBOLINGGO, detikkota.com – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada Senin (25/8/2025) dengan dua agenda utama, yaitu penetapan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta persetujuan Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani. Acara diawali dengan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, dilanjutkan jawaban Wali Kota Probolinggo, dan penetapan keputusan DPRD.

Seluruh fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama Pansus, pemandangan umum fraksi, hingga tanggapan Wali Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam rapat, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Forkopimda, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kota Probolinggo.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminuddin mengapresiasi kinerja DPRD. Ia menegaskan Perda tersebut menjadi dasar hukum kebijakan pemerintah daerah dalam pelayanan publik. “Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat konsisten dan bersungguh-sungguh melaksanakan aturan ini,” ujarnya.

Agenda kedua yakni penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD atas Raperda P-APBD 2025. Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur melalui surat BPKAD Nomor 900.1/10302/203.6/2025, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari Rp987,73 miliar menjadi Rp987,87 miliar. Sementara PAD berkurang dari Rp242,54 miliar menjadi Rp241,14 miliar.

Dengan disahkannya dua agenda penting tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo berharap implementasi regulasi dan anggaran dapat berjalan optimal, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru