PAMEKASAN, detikkota.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menghapus sebanyak 78 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pamekasan.
Dari jumlah tersebut, 47 KPM dicoret karena terbukti menggunakan dana bantuan untuk kegiatan judi online.
Koordinator PKH Kabupaten Pamekasan, Lukman Hakim, mengatakan bahwa penghapusan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kemensos per September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 47 KPM dihapus karena terindikasi judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan ini merupakan keputusan langsung dari Kemensos,” jelasnya.
Selain itu, tiga KPM dihapus karena masih berusia di bawah 17 tahun, 15 lainnya karena berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), tiga KPM mengundurkan diri secara sukarela, delapan KPM dinyatakan graduasi, dan dua KPM lainnya meninggal dunia.
Lukman mengimbau agar penerima manfaat menggunakan bantuan PKH sesuai peruntukannya dan tidak meminjamkan data pribadi kepada pihak lain.
“Dana bantuan ini harus dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Kami juga mengingatkan agar data pribadi dijaga dengan baik,” tegasnya.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: Karimata