SURABAYA, detikkota.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Surabaya, Jumat (17/10/2025). Kunjungan tersebut turut didampingi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Dalam kesempatan itu, kedua menteri meninjau sejumlah fasilitas layanan, termasuk pelayanan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Pemerintah Kota Surabaya.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi kecepatan pelayanan PBG di MPP Siola yang dinilai sebagai salah satu yang tercepat di Indonesia. Ia menyebut proses pengurusan PBG di Surabaya hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi kami hitung waktunya sekitar 15 menit lebih 20 detik, dan pengurusannya sudah selesai. Selamat kepada Wali Kota Surabaya dan jajarannya yang telah menghadirkan pelayanan publik cepat, berkualitas, tanpa pungli, bahkan gratis,” ujar Maruarar.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menilai keberadaan MPP memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan. Ia menyebut MPP menjadi solusi agar masyarakat tidak perlu berpindah dari satu kantor ke kantor lain.
“Di MPP ini, semua layanan mulai dari pembuatan paspor, Dukcapil, KK, hingga PBG tersedia di satu tempat,” kata Tito.
Tito menjelaskan, hingga saat ini terdapat 289 MPP di seluruh Indonesia, dengan 35 di antaranya berada di Jawa Timur. Dari total 38 kabupaten/kota di provinsi ini, tiga daerah masih belum memiliki MPP. Ia menegaskan akan mendorong percepatan pembentukannya agar pelayanan publik semakin merata.
Menurut Tito, keberadaan MPP mampu mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, memperjelas mekanisme pembayaran, serta mengurangi potensi korupsi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim atas upaya mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Lebih lanjut, Tito menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan melalui integrasi digital antara pemerintah pusat dan daerah.
“Misalnya untuk PBG, perlu koneksi dengan sistem persetujuan teknis dari Kementerian PUPR serta integrasi dengan program nasional SIMBG dan OSS. Dengan begitu, proses pelayanan bisa lebih mudah dan terhubung,” pungkasnya.
Penulis : Sur
Editor : Red