SUMENEP, detikkota.com — Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan usai munculnya sengketa pembayaran jasa konstruksi yang belum terselesaikan.
Seorang pekerja aluminium bernama Arifin melalui perwakilan keluarganya, Sunan Abimanyo Diego San Frasto, menuntut pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp23,1 juta dari total nilai pekerjaan Rp38,1 juta yang telah diselesaikan. Seluruh pekerjaan, termasuk tambahan pengerjaan lantai bawah dan pagar besi, disebut rampung dalam waktu dua pekan.
Sunan menjelaskan, kesepakatan awal dilakukan langsung antara Arifin dengan pemilik proyek, Fausi, melalui seorang perantara bernama Fani. “Owner menyetujui harga dan menjanjikan uang muka untuk memulai pekerjaan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ketika pelunasan diminta, Fausi disebut mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain bernama Akma. Ia mengklaim seluruh urusan pembayaran telah diselesaikan melalui skema borongan penuh kepada pihak ketiga tersebut.
Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Arifin yang menegaskan tidak pernah memiliki hubungan kerja atau kesepakatan dengan Akma. Sejak awal, komunikasi dan instruksi pekerjaan disebut datang langsung dari Fani dan Fausi.
Sunan menilai dalih pengalihan tanggung jawab tanpa adanya perjanjian tertulis atau akta notaris berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi sesuai Pasal 1238 KUHPerdata. Selain itu, penahanan upah pekerja yang sudah menjadi haknya dinilai dapat berimplikasi pada dugaan pelanggaran pidana.
Tidak hanya Arifin, pekerja lain seperti Agus (pekerja atap) juga mengaku belum menerima pembayaran dengan nilai tunggakan sekitar Rp15 juta, termasuk seorang mandor sipil yang mengalami persoalan serupa.
Persoalan ini dinilai dapat mencoreng pelaksanaan proyek MBG yang merupakan program prioritas pemerintah. Sengketa pembayaran di awal pembangunan dikhawatirkan menciptakan preseden buruk bagi hubungan kerja di sektor konstruksi.
Pihak keluarga korban berharap instansi berwenang, seperti Kejaksaan maupun Dinas Ketenagakerjaan, segera melakukan penanganan dan mediasi agar kewajiban pembayaran dapat dituntaskan. Mereka menegaskan hak pekerja harus dibayarkan penuh dan tidak boleh diabaikan.
Penulis : Red
Editor : Red







