SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel berinisial Aipda FH, Selasa (18/11/2025). Upacara dipimpin Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., dan dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara, serta ASN Polres Sumenep.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin sekaligus menjaga marwah institusi.
“Keputusan ini adalah akhir dari proses panjang terkait pelanggaran yang dilakukan personel yang bersangkutan. Semoga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres juga mengimbau seluruh anggota untuk melakukan introspeksi diri, memelihara sikap, perilaku, dan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ia mengingatkan agar setiap personel menghindari tindakan yang dapat merusak citra Polri.
Pada akhir amanat, Kapolres mengajak seluruh anggota menjaga nama baik institusi serta memohon bimbingan Tuhan dalam setiap pelaksanaan tugas. Upacara ditutup dengan pernyataan bahwa Aipda FH resmi berstatus sebagai warga masyarakat umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Red
Editor : Red







