Pemerintah Kabupaten Sumenep Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 kepada perwakilan tenaga honorer pada acara yang digelar di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (01/12/2025).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 kepada perwakilan tenaga honorer pada acara yang digelar di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (01/12/2025).

SUMENEP, detikkota.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada ribuan tenaga honorer formasi 2025. SK tersebut diberikan kepada tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan yang selama ini bertugas di berbagai unit kerja pemerintah daerah.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status, tetapi bentuk kepercayaan pemerintah daerah terhadap profesionalisme dan pengabdian mereka. Ia menegaskan bahwa para PPPK diminta tidak bekerja sekadar memenuhi absensi, melainkan menunjukkan integritas, disiplin, dan loyalitas.

“SK ini merupakan komitmen pemerintah daerah memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer. Namun, status baru ini harus dibarengi peningkatan tanggung jawab dan kinerja,” ujarnya saat penyerahan SK di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (01/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati juga meminta para PPPK tetap meningkatkan kemampuan dan kualitas kerja sesuai tuntutan tugas di masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, meski berstatus paruh waktu, kontribusi mereka tetap penting bagi kelancaran pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sumenep Arif Frimanto menjelaskan bahwa SK PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN oleh pemerintah pusat. Proses pengangkatan melalui tahapan pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Ia menambahkan, evaluasi masa kerja PPPK dilakukan secara berkala berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi. Karena itu, ia mengingatkan para pegawai agar bekerja sesuai aturan agar tidak merugikan diri sendiri.

Sebanyak 5.224 orang ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu, terdiri dari 1.086 tenaga guru, 3.076 tenaga teknis, dan 1.062 tenaga kesehatan. Pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026.

Dari total penerima, 4.929 orang hadir langsung dalam kegiatan penyerahan SK, sementara 295 lainnya mengikuti secara daring karena prioritas pelayanan, terutama tenaga kesehatan di kepulauan.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru