Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 115 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode April hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/12/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 115 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode April hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/12/2025).

PROBOLINGGO, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 115 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode April hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/12/2025), dan disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Mohammad Anggidigdo, Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata, serta Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho. Perwakilan Kodim 0820, Rupbasan Kelas II Probolinggo, Dinkes Kabupaten Probolinggo, Bank Indonesia Malang, BNNK Probolinggo dan jajaran Kejari turut hadir.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, seperti narkotika, senjata tajam, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, KDRT, perjudian, uang palsu, penipuan hingga pembunuhan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 18 senjata tajam, 48.531 butir Trihexyphenidyl, 18.549 butir Dextrometrophan, 289,053 gram sabu-sabu, tiga unit telepon genggam, 188,86 gram ganja, 13 timbangan elektrik, satu buku tabungan, dua kartu ATM, dan 14 benda radioaktif. Barang bukti radioaktif akan diserahkan ke BRIN Jakarta untuk pemusnahan sesuai prosedur keselamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Mohammad Anggidigdo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk perlindungan masyarakat. “Tujuan utama pemusnahan ini adalah mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan pemusnahan juga membawa pesan kuat dalam pemberantasan kejahatan. “Penegakan hukum harus dilakukan secara integritas, akuntabel dan transparan. Setiap pemusnahan barang bukti adalah langkah maju menuju masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan,” tegasnya.

Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto memberikan apresiasi atas langkah Kejari. Menurutnya, kegiatan ini sekaligus menunjukkan transparansi sistem peradilan pidana. “Kegiatan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten dan bertanggung jawab. Ini menjadi bentuk jaminan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan kembali ke lingkungan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan pentingnya sinergi antar lembaga. “Penanganan kejahatan membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Kita harus saling menguatkan karena keberhasilan penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga kenyamanan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” imbuhnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata menegaskan pemusnahan dilakukan karena sebagian barang bukti bersifat berbahaya. “Sebagian barang bukti yang dimusnahkan hari ini memiliki sifat berbahaya dan sangat rawan untuk disalahgunakan. Karena itu putusan pengadilan memerintahkan pemusnahan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung penanganan barang bukti uang palsu yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga. “Dalam forum sebelumnya kami telah berdiskusi dan pemusnahan hari ini menjadi awal sinergi penyelesaian barang bukti uang palsu di masa mendatang,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti skala besar ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memastikan barang-barang berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.

Penulis : Sya

Editor : Sya

Berita Terkait

Pemkab Probolinggo Kukuhkan Komitmen Perlindungan PMI Lewat MoU dengan BP2MI
Pemkot Surabaya Panen Perdana Ikan Nila Hasil Program Hibah Australia
Bupati Lumajang Tegaskan Proklim Harus Menjadi Gerakan Kolektif Masyarakat
1.737 Anggota BPD Dilantik, Bupati Dorong Penguatan Sinergi Pemerintah Desa
Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kinerja Jelang Akhir Tahun dan Nataru 2026
Bupati Sumenep Tekankan ASN Wajib Kuasai Teknologi untuk Perkuat Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Sumenep Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025
Lumajang Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif di KI Awards 2025

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:31 WIB

Pemkab Probolinggo Kukuhkan Komitmen Perlindungan PMI Lewat MoU dengan BP2MI

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:07 WIB

Pemkot Surabaya Panen Perdana Ikan Nila Hasil Program Hibah Australia

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:19 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Proklim Harus Menjadi Gerakan Kolektif Masyarakat

Senin, 1 Desember 2025 - 18:31 WIB

1.737 Anggota BPD Dilantik, Bupati Dorong Penguatan Sinergi Pemerintah Desa

Berita Terbaru