Pengusaha Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Polisi Akan Cabut Izinnya

Kamis, 24 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Berdasarkan surat edaran Maklumat Kapolri, Polres Sumenep akan disiplinkan malam Tahun Baru 2021 tidak boleh melaksanakan kegiatan.

Hal itu disampaikan AKBP Darman, S.I.K Kapolres Sumenep, bahwa hal ini juga berlaku bagi para pemilik usaha seperti kafe-kafe, tempat hiburan malam, karaoke dan tempat tempat penginapan.

“Kapolres Sumenep akan sebar personil TNI POLRI dan Satpol PP di tempat kerumunan untuk membubarkan warga yang berkerumun, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya, pada hari Kamis, (24/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila, masih ada yang melakukan kegiatan dan membuat kerumunan, termasuk para pelaku usaha seperti Cafe, tempat hiburan malam, karaoke dan tempat-tempat penginapan, yang tidak menerapkan protokol kesehatan Polres akan melakukan tindakan tegas.

“K akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Karena jelas sudah ada edarannya. Dan melanggar bisa saja sampai di berikan sanksi pencabutan izin pemilik usaha, maupun masyarakat yang masih melanggar akan langsung dibubarkan,” pungkasnya. (fer/red)

Berita Terkait

70 Desa di Sumenep Terdampak Kekeringan, Pemprov Jatim Targetkan Pembangunan Sumur Bor pada 2027
Bupati Bangkalan Ajak Pelajar dan Masyarakat Budayakan Hidup Bersih Lewat Bangkalan Berse Onggu
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Kapolresta Sumenep Ngopi Bareng Warga, Buka Ruang Aspirasi dan Perkuat Komunikasi
Proyek Jembatan Sukamukti Rp31,77 Miliar Disorot, Mutu Kwalitas Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
BELA PURWAKARTA APRESIASI BENNI IRWAN, ABADI DALAM SILATURAHMI
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:38 WIB

70 Desa di Sumenep Terdampak Kekeringan, Pemprov Jatim Targetkan Pembangunan Sumur Bor pada 2027

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Bupati Bangkalan Ajak Pelajar dan Masyarakat Budayakan Hidup Bersih Lewat Bangkalan Berse Onggu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Proyek Jembatan Sukamukti Rp31,77 Miliar Disorot, Mutu Kwalitas Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep

Berita Terbaru