SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN.
Melalui aturan itu, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah, baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan penyesuaian jam kerja dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal tanpa mengurangi kualitas ibadah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jam kerja efektif ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah selama Ramadan,” ujarnya, Kamis (19/02/2026).
Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, masuk pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 10.30 WIB.
Sementara bagi perangkat daerah atau unit kerja dengan enam hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00–13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja pukul 07.00–10.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.00–12.00 WIB.
Meski ada pengurangan jam kerja, Bupati menegaskan seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar pelayanan publik berjalan normal dan maksimal.
Ia juga menginstruksikan para pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan jam kerja selama Ramadan agar tidak mengurangi produktivitas maupun capaian kinerja organisasi.
Selain itu, ASN diminta menjadi teladan di masyarakat dengan menjaga suasana aman, damai, dan penuh toleransi, serta bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap ASN menjaga sikap dan perilaku demi menciptakan suasana Ramadan yang sejuk, harmonis, dan penuh kebersamaan,” pungkasnya.
Penulis : M/Red
Editor : M/Red







