Lukman Hakim Keluhkan LSD 90 Persen dan Beban Gaji THL ke Kementerian Dalam Negeri

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengikuti forum REBOAN bersama Kementerian Dalam Negeri secara virtual dari Pendopo Agung Bangkalan, Rabu (25/2/2026).

Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengikuti forum REBOAN bersama Kementerian Dalam Negeri secara virtual dari Pendopo Agung Bangkalan, Rabu (25/2/2026).

BANGKALAN, detikkota.com – Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyampaikan sejumlah keluhan dan usulan strategis kepada Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan tata ruang dan beban fiskal daerah.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (REBOAN) yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dari Pendopo Agung Bangkalan, Rabu (25/2/2026).

Dalam forum tersebut, Lukman Hakim menyoroti komposisi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Bangkalan yang mencapai sekitar 90 persen. Menurutnya, angka tersebut terlalu besar dan berdampak pada terbatasnya ruang pengembangan industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan komposisi sebesar itu, hampir tidak tersedia ruang yang memadai untuk lahan industri mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kawasan industri,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Pemkab Bangkalan telah mengajukan revisi Rencana Tata Ruang dengan menyesuaikan persentase LSD sesuai ketentuan pemerintah pusat sebesar 87 persen. Pemkab berencana mengurangi sekitar 5 persen untuk mengakomodasi kebutuhan pengembangan industri tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

Selain tata ruang, Bupati juga menyoroti polemik penggajian Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pendidikan yang berkaitan dengan regulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia menjelaskan terdapat perbedaan ketentuan dalam penggunaan dana BOS. Di satu sisi diperbolehkan, namun di sisi lain terdapat pembatasan untuk penggajian tertentu sehingga menimbulkan kebingungan di daerah.

“Jika seluruhnya ditanggung APBD, hampir seluruh anggaran bisa terserap untuk belanja pegawai, sehingga ruang pembangunan sektor lain menjadi sangat terbatas,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi beban fiskal tersendiri bagi daerah. Namun demikian, Pemkab tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena para THL telah lama mengabdi.

Melalui forum tersebut, Lukman Hakim berharap Ditjen Otonomi Daerah dapat memberikan solusi dan kebijakan yang lebih fleksibel.

“Kami berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel agar pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, stabilitas fiskal, serta kepentingan kemanusiaan,” pungkasnya.

Penulis : EDW

Editor : EDW

Berita Terkait

Bupati Sumenep Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Kolaborasi dan Inovasi
Bupati Sumenep Lantik 25 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Birokrasi dan Pelayanan Publik
Bupati Sumenep Dorong Koperasi Bertransformasi Jadi Modern dan Berdaya Saing
Peringati Harkopnas ke-79, Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Koperasi Tangguh dan Gotong Royong
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:55 WIB

Bupati Sumenep Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Kolaborasi dan Inovasi

Senin, 13 Juli 2026 - 18:21 WIB

Bupati Sumenep Lantik 25 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Birokrasi dan Pelayanan Publik

Senin, 13 Juli 2026 - 10:13 WIB

Bupati Sumenep Dorong Koperasi Bertransformasi Jadi Modern dan Berdaya Saing

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:47 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Koperasi Tangguh dan Gotong Royong

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru