Pemkab Bangkalan Buka Posko Pengaduan THR Idulfitri 1447 H

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.

posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Bangkalan, pemkab menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja.

Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, mengatakan ketentuan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional. Sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Sebagai bentuk pengawasan, pemkab membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan. Disperinaker siap memfasilitasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Melalui langkah ini, Pemkab Bangkalan berharap hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap harmonis serta perayaan Idulfitri dapat dirasakan dengan tenang oleh para pekerja dan keluarganya.

Penulis : AS

Editor : AS

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih
Pemkab Sumenep Awasi Harga Tembakau, Pastikan Pembelian Tak di Bawah Titik Impas
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Purwakarta Dampingi SDN Ciwangi Kelola Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!
Dinas PUTR Sumenep Pastikan Mayoritas Anggaran Jalan 2026 Mengalir ke Kepulauan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB