SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode Ramadan hingga setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kesiapsiagaan kepala daerah selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Pemkot Surabaya akan menerapkan kombinasi sistem piket perangkat daerah dan kebijakan Work From Anywhere (WFA) secara proporsional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti biasa, di Pemkot Surabaya ada jadwal piket sebelum dan setelah Lebaran. Ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan keamanan kota tetap terjaga. Semua kepala OPD akan terlibat dalam jadwal ini,” kata Eri, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, sistem piket tersebut telah menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi di lingkungan Pemkot Surabaya setiap menghadapi libur panjang.
Selain sistem piket, Pemkot juga mengoptimalkan kebijakan WFA bagi sebagian ASN. Meski bekerja secara fleksibel, para pegawai tetap diwajibkan dalam kondisi siaga atau on call sehingga dapat segera dihubungi apabila dibutuhkan.
“Nanti akan didata siapa yang menjalankan WFA dan siapa yang piket. Yang jelas semuanya harus tetap on call agar koordinasi tetap berjalan,” ujarnya.
Eri menegaskan pelayanan publik yang berkaitan dengan keselamatan serta kebutuhan dasar masyarakat harus tetap berjalan tanpa henti selama periode libur Lebaran.
Beberapa perangkat daerah yang dipastikan tetap siaga selama 24 jam antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pelayanan di instansi tersebut akan dijalankan melalui sistem rotasi personel agar petugas tetap dapat menjalankan tugas sekaligus merayakan Lebaran secara bergantian.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama masa libur Lebaran. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Penulis : Sur
Editor : Id







