SUMENEP, detikkota.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Eri Susanto, menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat apel gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Senin (25/05/2026).
Apel yang berlangsung di halaman Kantor Pemkab Sumenep itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon III, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Dalam arahannya, Eri Susanto menyampaikan bahwa tata ruang menjadi pondasi utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang tertib, terencana, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RTRW merupakan pedoman penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Semua pihak, termasuk ASN, harus memiliki kesadaran untuk menjaga penataan ruang agar pembangunan berjalan tertib dan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan,” ujar Eri Susanto di hadapan peserta apel.
Ia menjelaskan, implementasi tata ruang yang baik akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan infrastruktur, kawasan permukiman, ruang terbuka hijau, kawasan pertanian, hingga pengelolaan wilayah pesisir dan sektor pariwisata.
Menurutnya, pembangunan yang tidak mengacu pada tata ruang berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, banjir, hingga konflik pemanfaatan lahan.
“Kami ingin pembangunan di Kabupaten Sumenep berjalan lebih terarah, aman, dan berorientasi jangka panjang. Karena itu, disiplin serta sinergi seluruh ASN sangat penting dalam mendukung kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan,” tegasnya.
Selain menyoroti pentingnya RTRW, Kadis PUTR juga mengajak seluruh ASN meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik guna mendukung percepatan pembangunan daerah.
Apel gabungan ASN tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik, modern, dan berkelanjutan.
Penulis : M
Editor : Id







