TANGERANG, detikkota.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 17,55 kilogram ke Hongkong melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari 12 kali penindakan terhadap 11 warga negara China dan satu warga negara Indonesia.
“Total barang bukti emas yang berhasil diamankan mencapai 17,55 kilogram dengan nilai sekitar Rp45 miliar,” kata Hengky, Selasa (26/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, emas yang disita terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari batangan hingga koin. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, emas tersebut diduga akan dilebur untuk dijadikan perhiasan atau produk lainnya di luar negeri.
Menurut Hengky, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk membawa emas keluar negeri, di antaranya menyimpan di dalam koper, memasukkan ke kantong pribadi, hingga menyamarkannya menjadi aksesori yang dikenakan langsung di tubuh.
“Ada yang dibuat seperti perhiasan dengan berat antara 500 gram sampai satu kilogram,” ujarnya.
Seluruh emas tersebut telah disita karena tidak dilaporkan kepada Bea dan Cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Meski demikian, para penumpang tidak dilakukan penahanan dan hanya dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hengky menyebut pihaknya masih mendalami asal-usul emas yang diduga diperoleh dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.
“Kami masih melakukan pendalaman karena emas itu tidak diperoleh dari toko emas,” katanya.
DJBC juga terus melakukan pemeriksaan intensif guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut.
Selain itu, pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional diperketat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.
Pemerintah saat ini juga memperkuat pengawasan ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Regulasi tersebut mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas dalam berbagai bentuk, termasuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars, hingga minted bars sebagai bagian dari upaya mendukung hilirisasi industri nasional dan optimalisasi penerimaan negara.
Penulis : Jack
Editor : Red/M







