SUMENEP, detikkota.com – Polemik pembangunan lapak berbahan galvalum di depan Pasar Ganding, Kabupaten Sumenep, terus bergulir. Praktisi hukum Sulaisi Abdurrazaq menilai persoalan utama bukan pada sumber pembiayaan pembangunan, melainkan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pedagang yang telah mengeluarkan biaya untuk pembangunan lapak.
Sebelumnya, Penanggung Jawab Pasar Ganding, Tohawi, menyatakan pembangunan lapak dilakukan secara swadaya oleh para pedagang lama tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, pembangunan tersebut telah melalui kesepakatan bersama setelah pihak pengelola menawarkan konsep dan biaya kepada para pedagang.
“Seluruh biaya berasal dari pedagang yang sebelumnya berjualan di lokasi tersebut. Pembangunan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sehingga mekanisme itu sah,” ujar Tohawi, Sabtu (18/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Sulaisi menegaskan bahwa legalitas pembiayaan bukan satu-satunya persoalan. Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum kepada pedagang yang telah berinvestasi membangun lapak.
“Persoalan utamanya adalah perlindungan hukum bagi pedagang. Mereka telah mengeluarkan biaya, tetapi apakah hak mereka sudah dijamin secara hukum?” kata Sulaisi, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pengelolaan pasar, bangunan yang didirikan di atas aset milik pemerintah daerah pada prinsipnya menjadi aset pemerintah. Sementara itu, pedagang yang membiayai pembangunan lapak disebut belum memiliki Surat Izin Penempatan (SIP) sebagai dasar hukum untuk menempati lokasi tersebut.
Menurut Sulaisi, kondisi tersebut berpotensi merugikan pedagang apabila di kemudian hari terjadi kebijakan relokasi atau sengketa terkait pemanfaatan lapak.
“Tanpa SIP, posisi hukum pedagang menjadi lemah jika sewaktu-waktu terjadi pemindahan atau persoalan lain. Itu yang perlu mendapat perhatian,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek legalitas, Sulaisi juga mempertanyakan transparansi pembiayaan pembangunan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pedagang dikenakan biaya sekitar Rp2,5 juta per meter sehingga untuk lapak selebar dua meter harus membayar sekitar Rp5 juta.
Di sisi lain, ia mengaku memperoleh informasi bahwa biaya pembangunan yang diterima pelaksana pekerjaan sekitar Rp1 juta per meter. Jika informasi tersebut benar, menurutnya perlu ada penjelasan mengenai penggunaan selisih dana yang dibayarkan pedagang.
“Apabila memang terdapat selisih biaya, maka penggunaannya harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan pedagang,” katanya.
Sulaisi juga menilai penerbitan Surat Izin Penempatan perlu segera dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjadi dasar administrasi dan penarikan retribusi pasar oleh pemerintah daerah.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan untuk menghambat penataan Pasar Ganding, melainkan mendorong agar proses pembangunan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para pedagang.
Sementara itu, Tohawi tetap menyatakan pembangunan lapak dilakukan atas kesepakatan para pedagang dengan pembiayaan swadaya tanpa menggunakan dana APBD, sehingga menurutnya mekanisme tersebut telah berjalan sesuai kesepakatan para pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, maupun UPT Pasar Ganding terkait penerbitan Surat Izin Penempatan (SIP), mekanisme pembiayaan pembangunan, serta pengelolaan retribusi atas lapak tersebut.
Penulis : M
Editor : Red







