SUMENEP, detikkota.com – Dalih hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik berujung perkara hukum. Seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diamankan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan.
Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, setelah menerima laporan polisi pada 30 Agustus 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Arjasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, kejadian bermula ketika terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.
Namun, saat berada di dalam kamar, AM diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.
Usai kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Dengan didampingi pihak keluarga, korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Kangean.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggota berhasil mengamankan AM di rumahnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Polisi memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan menjaga kerahasiaan identitas korban.
Di sisi lain, kepolisian juga menegaskan bahwa terhadap AM masih berlaku asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Penulis : M
Editor : Red








