Pemkab Sumenep Awasi Harga Tembakau, Pastikan Pembelian Tak di Bawah Titik Impas

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat Rapat Koordinasi Penetapan Titik Impas Harga Tembakau di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat Rapat Koordinasi Penetapan Titik Impas Harga Tembakau di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026).

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan akan mengawasi proses pembelian tembakau selama musim panen 2026 agar harga yang diterima petani tidak berada di bawah Titik Impas Harga Tembakau (TIHT).

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat Rapat Koordinasi Penetapan Titik Impas Harga Tembakau di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026).

Menurut Fauzi, TIHT merupakan hasil perhitungan yang mempertimbangkan seluruh biaya produksi petani, mulai dari pengolahan lahan, pembelian benih, pupuk, tenaga kerja, pemeliharaan tanaman hingga biaya panen dan pascapanen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TIHT bukan sekadar angka acuan, tetapi menjadi standar harga yang harus menjadi perhatian perusahaan rokok dalam melakukan pembelian tembakau,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan langsung ke lapangan guna memastikan gudang maupun perusahaan rokok tidak membeli tembakau di bawah harga yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan pelanggaran, Pemkab Sumenep akan mengambil langkah sesuai ketentuan, mulai dari memberikan teguran hingga memanggil perusahaan yang bersangkutan.

Bupati menegaskan, pengawasan tersebut bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan menciptakan iklim perdagangan tembakau yang sehat dan adil bagi seluruh pihak, terutama petani.

Selain itu, Fauzi menilai peluang petani memperoleh harga yang lebih baik pada musim panen tahun ini cukup terbuka. Pasalnya, luas tanam tembakau di Kabupaten Sumenep pada 2026 diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare, lebih rendah dibandingkan 18 ribu hektare pada 2024 dan sekitar 14 ribu hektare pada 2025.

Dengan kondisi tersebut, kebutuhan bahan baku industri rokok diperkirakan masih tinggi sehingga diharapkan mampu mendorong harga jual tembakau di tingkat petani.

Pemkab Sumenep juga berharap perusahaan rokok dapat menyerap hasil panen petani lokal sesuai ketentuan TIHT, sehingga keberadaan industri pertembakauan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Sumenep.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah
Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38 WIB

Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

Kamis, 3 September 2026 - 09:18 WIB

BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Berita Terbaru