FPI Harus Patuhi Hukum Setelah Dibubarkan Pemerintah

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Front Pembela Islam (FPI) harus patuh terhadap hukum setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi islam tersebut.

Demikian hal itu disampaikan Pimpinan Majelis Zikir Pengasuh Rumah Sufi dan Peradaban, Tuan Guru Batak Dr Ahmad Sabban Rajagukguk MA.

Menurutnya, pembubaran terhadap Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah mengingat keberadaan organisasi ini dinilai cukup keras dalam bersikap di tengah-tengah masyarakat. Sehingga pemerintah sekarang ini tidak memperpanjang izin organisasi untuk menjaga persatuan dan keutuhan negera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun begitu, perlu juga kita mengingat FPI juga berperan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Ahmad menegaskan, pembubaran Organisasi Front Pembela Islam yang dilakukan pemerintah bukanlah diskriminasi terhadap islam maupun umat muslim. Langkah ini sebagai upaya menyelamatkan persatuan dan kesatuan negara.

“Rata-rata pemimpin bangsa ini kita beragama islam. Jadi, pembubaran FPI bukan diskriminasi terhadap islam maupun umat muslim,” tegasnya.

Ahmad menambahkan, kehadiran agama untuk menamankan cinta kasih dan menjalin rasa persaudaraan. Sehingga, apabila ada ulama, tokoh, atau siapapun yang berbicara agama dengan tujuan mengusik kebangsaan, mencederai kerukunan, mengganggu stabilitas bangsa dan memecah belah persatuan harus dilawan.

Diketahui, Sebelumnya pemerintah resmi melarang kegiatan FPI. Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan pemerintah telah mengganggap FPI bubar sejak 2019.

Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.(leo)

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total
Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja
Wapres Gibran Tinjau Pasar Banyuwangi, Apresiasi Konsep Modern Bernuansa Osing
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:33 WIB

Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:19 WIB

Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:56 WIB

Wapres Gibran Tinjau Pasar Banyuwangi, Apresiasi Konsep Modern Bernuansa Osing

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Berita Terbaru