SURABAYA, detikkota.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Juli hingga September 2026.
Dari ribuan perkara tersebut, polisi menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka selama periode Triwulan III 2026.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” kata Jules dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menyebut, dari seluruh pengungkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain pengungkapan secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Jatim mencatat tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka selama Triwulan III 2026.
Dalam tujuh perkara tersebut, polisi menyita antara lain 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, dan 3.900 butir Happy Five.
Salah satu kasus menonjol terjadi di Surabaya. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA di dua lokasi berbeda dengan barang bukti 44,662 kilogram sabu.
Dalam penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat serta telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus lainnya diungkap di Kabupaten Malang. Polisi menangkap tersangka berinisial RI dan menemukan greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.
Sementara itu, di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya, polisi menangkap tersangka berinisial IA. Dari penangkapan tersebut diamankan 1.932 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate sebanyak 842,5 mililiter.
Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan pemberantasan narkoba dilakukan melalui langkah preemtif, preventif dan represif, termasuk sosialisasi, pencegahan serta penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik karena modus tersebut menjadi salah satu temuan dalam pengungkapan kasus narkoba di Jawa Timur.
Penulis : Su
Editor : Id








