Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penindakan dan penyegelan terhadap toko minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan perizinan.

Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penindakan dan penyegelan terhadap toko minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan perizinan.

SURABAYA, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel toko minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Dalam operasi di tiga lokasi berbeda, petugas mengamankan 31 botol minuman beralkohol dari dua toko, sementara satu lokasi lainnya ditemukan dalam keadaan tutup.

Penindakan dilakukan di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan Pemerintah Kota Surabaya terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rizal, persoalan utama yang ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki. Toko-toko tersebut mengantongi izin sebagai subdistributor, yang diperuntukkan bagi kegiatan penyaluran atau perdagangan besar, bukan penjualan eceran langsung kepada masyarakat.

“Pemegang izin subdistributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rizal, Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 16 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama di Kecamatan Pabean Cantian. Sementara itu, di lokasi kedua, petugas menyita 15 botol. Adapun toko di wilayah Rungkut ditemukan dalam keadaan tutup saat dilakukan pemeriksaan.

Selain mengamankan barang bukti, Satpol PP melakukan penyegelan tempat usaha dan memasang garis penertiban sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan.

Rizal menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Pemilik usaha yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Satpol PP memastikan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan. Upaya itu ditujukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya.

Penulis : Su

Editor : Id

Berita Terkait

Pemkab Banyuwangi Peringati Hari Jadi Jawa Timur, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,65 Persen
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Pemkab Banyuwangi Peringati Hari Jadi Jawa Timur, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,65 Persen

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Berita Terbaru