SURABAYA, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel toko minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Dalam operasi di tiga lokasi berbeda, petugas mengamankan 31 botol minuman beralkohol dari dua toko, sementara satu lokasi lainnya ditemukan dalam keadaan tutup.
Penindakan dilakukan di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan Pemerintah Kota Surabaya terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rizal, persoalan utama yang ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki. Toko-toko tersebut mengantongi izin sebagai subdistributor, yang diperuntukkan bagi kegiatan penyaluran atau perdagangan besar, bukan penjualan eceran langsung kepada masyarakat.
“Pemegang izin subdistributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rizal, Selasa (13/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 16 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama di Kecamatan Pabean Cantian. Sementara itu, di lokasi kedua, petugas menyita 15 botol. Adapun toko di wilayah Rungkut ditemukan dalam keadaan tutup saat dilakukan pemeriksaan.
Selain mengamankan barang bukti, Satpol PP melakukan penyegelan tempat usaha dan memasang garis penertiban sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan.
Rizal menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Pemilik usaha yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Satpol PP memastikan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan. Upaya itu ditujukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya.
Penulis : Su
Editor : Id








