Police Line Apoeng Kheta Dibuang, Polisi Kejar Para Pelaku

Senin, 4 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Achmad Robial Kabag Ops Polres Sumenep

Kompol Achmad Robial Kabag Ops Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Polisi menggerebek Kafe Apoeng Kheta yang nekat buka kembali pada Sabtu (2/1/2021) dini, sekitar pukul 02.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kompol Achmad Robial Kabag Ops Polres Sumenep.

“Saya sendiri yang memimpin dan melakukan penggrebekan. Kami mendapatkan informasi bahwa warung Apoeng memang buka ada yang melaksanakan karaoke di sana (Apoeng Kheta, red),” terangnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/1).

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat informasinya terkait adanya aktivitas di Apoeng Kheta yang sebelumnya sudah di tutup lantaran menjadi tempat pesta miras dan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jam 1 saya mendapatkan informasi jam 2 saya merapat ke sana, karena tim kami sudah menyebar ada kegiatan lain,” jelasnya.

Pada saat dilakukan penggerebekan, Robial mengaku ditempat tersebut sudah kosong tidak ada aktivitas orang sama sekali. Namun, ditemukan beberapa barang bukti yang mengarah terhadap pesta miras.

“Jam 2 saya ke sana hanya ditemukan beberapa barang bukti kayak bir dan bekas-bekas room masih buka. Kami cek ke sana memang police line sudah diambil dibuang, kami akhirnya menemukan,” terangnya.

Keesokan harinya, pihak Polsek Saronggi memanggil pengelola Apoeng Kheta untuk dimintai keterangan perihal adanya aktivitas.

“Dari yang punya warung Apoeng Kheta dipanggil untuk diperiksa ke Polsek Saronggi, tapi ia tidak mengakui. Sementara untuk saksi masih satu orang. Untuk kedepannya kita masih kembangkan lagi,” terangnya.

Robial dengan tegas menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku termasuk penanggungjawab atas pengrusakan police line.

“Kita melakukan pengejaran terus sampai diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pelepasan police line itu. Itu termasuk pidana nanti di KUHP Pasal 221,” tegasnya.

“Itu masih kita amankan dulu sampai terbukti siapa yang melepas dan membuang police line itu,” pungkasnya. (Md)

Berita Terkait

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan
Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru