Arief Budiman Dipecat Sebagai Ketua KPU

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Arief Budiman. Sanksi ini masih terkait dengan kasus pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad, Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan secara daring, pada Rabu (13/1/2021).

Perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 ini merupakan aduan seorang warga bernama Jupri. Perkara ini terkait dengan dalil aduan terhadap Arief yang mendampingi atau menemani anggota KPU RI nonaktif saat itu, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadu juga mendalilkan Arief sebagai teradu yang telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Surat ini merupakan dasar KPU menonaktifkan kembali Evi sebagai komisioner KPU usai PTUN mengabulkan gugatannya dan Presiden Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Evi.

Menurut Anggota DKPP Ida Budhiarti dalam persidangan, Arief Budiman tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali sebagai anggota KPU RI.

“Karena menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317 dan seterusnya,” kata Ida.

Selain memberhentikan Arief sebagai Ketua KPU, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu (18/11/2020) lalu, Arief Budiman membantah dalil aduan yang disampaikan Jupri, pengadu perkara ini. Menurut Arief kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Evi Novida untuk mendaftarkan gugatan.

Dalam pembelaannya, Arief mengklaim dirinya hanya memberikan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI.

Ia mengakui, tak ada tendensi keberpihakan dari dirinya saat mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada yang bersangkutan, dan tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta,” jelas Arief yang dilansir dari situs DKPP. (Tf/Red)

Berita Terkait

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Pesan Listyo Sigit untuk Kapolri Suyudi: Jaga Amanah dan Utamakan Pelayanan Masyarakat
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:53 WIB

BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terbaru