SUMENEP, detikkota.com – Sering pesta Narkotika jenis Sabu, tiga pria ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di Dusun Lengkong Daya, Desa Guluk-guluk Sumenep, Madura, Jawa Timur. Jumat (5/2/2021), pukul 22.45 Wib.
Penangkapan itu berawal saat Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan DPO kasus pencurian terhadap tersangka Taufiqurrahman Alamat Dusun Lengkong Dajah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Dengan pemberatan di rumah milik saudara Timona yang beralamat di Dusun Pao Jajar, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.
Dalam rilis Humas Polres Sumenep, saat melakukan penggeledahan terdapat seorang bernama Rudi (18) Alamat Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep dan Nijard (19), Alamat Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, hendak melakukan pesta Narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu besera seperangkat alat hisap lengkap dengan pipetnya,” ungkap AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu (6/2).
Ditemukan juga barang bukti seperangkat alat hisap sabu lengkap dengan pipet kaca dan korek api gas sebagai kompor sabu dilantai rumah Tersangka Tufikkurrahman. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (fer)