Ekspor Ranmor Bodong ke Timor Leste,Lima Pelaku Diciduk Polda Jatim

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka yang berhasil diamankan Polda Jatim

Lima tersangka yang berhasil diamankan Polda Jatim

SURABAYA, detikota.com – Komplotan diduga sebagai penadah motor bodong ditangkap pada, 19 Januari 2021 oleh personil Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka 5 orang dengan peran berbeda.

Selain ke limanya, diamankan pula 76 motor berbagai merk, 7 mobil jenis pickup merk Suzuki Carry dan Daihatsu Grandmax, 3 unit dump truck merk Mitsubishi Colt Diesel, 5 HP, 2 Laptop, serta 25 container.

Lima orang pengepul motor diduga hasil tarikan leasing diamankan Polda Jatim dan dari Pergudangan Jalan Greges No. 61 Margomulyo Surabaya diamankan puluhan mobil serta motor yang diduga bodong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas Tersangka, DI (40) asal Surabaya perannya, pengepul kendaraan yang diduga hasil kejahatan. AP (35) asal Sidoarjo sebagai joki kendaraan dan pencari unit kendaraan.

SH (36) Jombang joki kendaraan dan pencari unit kendaraan, PA (43) asal Surabaya pembuat dokumen ekspor barang dan M (45) asal Surabaya perannya pengepul kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

Modus operandinya tersangka melakukan pembelian kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen berupa BPKB dan hanya STNK, diduga kendaraan leasing.

Kendaraan itu berdasarkan pesanan dan seorang warga Timor Leste, lalu kendaraan tersebut diekspor/dijual dengan menggunakan ekspedisi kontainer melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan Dili, Timor Leste.

“Setelah tiba disana, kendaraan tersebut dibuatkan dokumen yang baru dan kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017, Dari aktifitas ini, diketahui keuntungan dalam satu bulan sekitar lebih dari 50 juta rupiah,” sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/2/2021).

Awalnya, tersangka DI berkenalan dengan orang warga Timor Leste yang bernama JK Guteres dan Azito (pendana), membicarakan terkait kendaraan motor maupun mobil dokumen STNK (yang diduga hasil kejahatan) untuk dikirim ke Timor Leste.

Selanjutnya tersangka DI menghubungi temannya antara lain tersangka AP, SH, dan R (dalam lidik) untuk mencarikan kendaraan motor dan mobil. Barang yang dapat dikirim
dalam satu bulan hingga 25 kontainer.

“Dan untuk memenuhi dokumen ekspor, tersangka M menghubungi tersangka PA untuk menyiapkan dokumen (invoice dan packing list) container dengan keterangan isi motor maupun mobil,” tambah Kabid Humas.

Lalu, dengan menggunakan bendera PT. L dibuatkanlah PEB (pemberitahuan ekspor barang) dan dikirim secara online ke B.C., dan kemudian B.C. mengeluarkan dokumen NPE (nota pemberitahuan ekspor barang) dan dikirim ke PT. L dikirim kembali ke tersangka PA dan dikirim ke tersangka M yang menyediakan container dan kapal pengangkut.

Pasal yang dilanggar oleh pelaku yakni, Pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara

(Redho)

Berita Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026
Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel
Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret
TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup
Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang
Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD ke-127 Kodim 0728/Wonogiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:22 WIB

BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56 WIB

Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:35 WIB

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB