Warga Dasuk Laok diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Minggu, 14 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Penyalahgunaan narkoba jenis sabu kian merajalela Di wilayah Dasuk Laok Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Polisi mengamankan Tersangka SH ( 58), alamat Dusun Barakma Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk, sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Minggu (14/02/2021), sekitar Pukul 13.00 Wib,

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep Mengungkapkan, Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi dirumah tersebut.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah terlapor dan ditemukan barang bukti dikamar yang ditempati terlapor berupa: 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” ujar Widi Minggu (14/2).

Ditemukan barang bukti lainya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,41 gram yang sempat dibuang ke lantai oleh terlapor dan ditemukan lagi plastik kresek warna bening yang digantung dibelakang pintu kamar berisi kotak rokok terbuat dari seng merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,77 gram dibungkus sobekan tisu warna putih dan 2 (dua) buah sendok sabu,

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Fer)

Berita Terkait

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
Dandim 0827/Sumenep Hadiri Grand Launching Program Makan Bergizi Gratis di Rubaru
Kapolresta Banyuwangi Berganti, Ipuk Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Daerah
32 Tim Meriahkan Kejuaraan Drumband Kabupaten Banyuwangi 2026
Bangkalan Surplus Beras, Bupati Pastikan Ketahanan Pangan Aman hingga 13 Bulan
Aktivitas Galian C di Sekitar Asta Tinggi Sumenep Disorot Paguyuban Potra Potre Budaya Madura
Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Kota di Balai Kota
PMII UNIBA Madura Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Ancam Kedaulatan Rakyat

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:29 WIB

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Ipuk Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Daerah

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:11 WIB

32 Tim Meriahkan Kejuaraan Drumband Kabupaten Banyuwangi 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bangkalan Surplus Beras, Bupati Pastikan Ketahanan Pangan Aman hingga 13 Bulan

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:02 WIB

Aktivitas Galian C di Sekitar Asta Tinggi Sumenep Disorot Paguyuban Potra Potre Budaya Madura

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB