Warga Dasuk Laok diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Minggu, 14 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Penyalahgunaan narkoba jenis sabu kian merajalela Di wilayah Dasuk Laok Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Polisi mengamankan Tersangka SH ( 58), alamat Dusun Barakma Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk, sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Minggu (14/02/2021), sekitar Pukul 13.00 Wib,

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep Mengungkapkan, Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi dirumah tersebut.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah terlapor dan ditemukan barang bukti dikamar yang ditempati terlapor berupa: 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” ujar Widi Minggu (14/2).

Ditemukan barang bukti lainya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,41 gram yang sempat dibuang ke lantai oleh terlapor dan ditemukan lagi plastik kresek warna bening yang digantung dibelakang pintu kamar berisi kotak rokok terbuat dari seng merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,77 gram dibungkus sobekan tisu warna putih dan 2 (dua) buah sendok sabu,

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Fer)

Berita Terkait

Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kepala SPPG Bejreh Barokah Bangsa Sampaikan Permintaan Maaf Terkait MBG yang Diterima Siswa SDN Karanganyar
Program MBG di Sumenep Kembali Disorot, Wali Murid Keluhkan Menu Diduga Tak Layak di SPPG Prenduan
Wow !!! Pasar Pujasera Subang Sebentar Lagi Akan Di Sulap Jadi Mega Mall, Penasaran Kan Wargi Subang? Mari Kita Simak
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Bunga Desa Jadi Solusi Layanan Dekat bagi Warga Tiga Desa di Banyuwangi
Persit Kodim Sumenep Tanam Pohon di Kalianget, Peringati HUT ke-80 dengan Aksi Lingkungan
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:17 WIB

Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya

Rabu, 29 April 2026 - 22:51 WIB

Kepala SPPG Bejreh Barokah Bangsa Sampaikan Permintaan Maaf Terkait MBG yang Diterima Siswa SDN Karanganyar

Rabu, 29 April 2026 - 22:35 WIB

Program MBG di Sumenep Kembali Disorot, Wali Murid Keluhkan Menu Diduga Tak Layak di SPPG Prenduan

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

Wow !!! Pasar Pujasera Subang Sebentar Lagi Akan Di Sulap Jadi Mega Mall, Penasaran Kan Wargi Subang? Mari Kita Simak

Rabu, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Berita Terbaru