Warga Dasuk Laok diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Minggu, 14 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Penyalahgunaan narkoba jenis sabu kian merajalela Di wilayah Dasuk Laok Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Polisi mengamankan Tersangka SH ( 58), alamat Dusun Barakma Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk, sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Minggu (14/02/2021), sekitar Pukul 13.00 Wib,

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep Mengungkapkan, Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi dirumah tersebut.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah terlapor dan ditemukan barang bukti dikamar yang ditempati terlapor berupa: 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” ujar Widi Minggu (14/2).

Ditemukan barang bukti lainya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,41 gram yang sempat dibuang ke lantai oleh terlapor dan ditemukan lagi plastik kresek warna bening yang digantung dibelakang pintu kamar berisi kotak rokok terbuat dari seng merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,77 gram dibungkus sobekan tisu warna putih dan 2 (dua) buah sendok sabu,

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Fer)

Berita Terkait

Pembangunan TPS 3R Karetan Banyuwangi Capai 40,95 Persen, Ditargetkan Beroperasi September 2026
Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret
Tradisi Kitiran Sewu di Pasuruan Kembali Digelar, Warga Putar Seribu Kincir Angin Saat Ramadan
Sepekan Dibuka, Posko Pengaduan THR di Pamekasan Belum Terima Laporan
SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan
Jembatan Gantung Seneporejo Diresmikan, Mobilitas Warga dan Pelajar Makin Lancar
Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Uruk Bahu Jalan Rusak

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:46 WIB

Pembangunan TPS 3R Karetan Banyuwangi Capai 40,95 Persen, Ditargetkan Beroperasi September 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:38 WIB

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:58 WIB

Tradisi Kitiran Sewu di Pasuruan Kembali Digelar, Warga Putar Seribu Kincir Angin Saat Ramadan

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:55 WIB

Sepekan Dibuka, Posko Pengaduan THR di Pamekasan Belum Terima Laporan

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Jembatan Gantung Seneporejo Diresmikan, Mobilitas Warga dan Pelajar Makin Lancar

Berita Terbaru