Warga Dasuk Laok diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Minggu, 14 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Penyalahgunaan narkoba jenis sabu kian merajalela Di wilayah Dasuk Laok Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Polisi mengamankan Tersangka SH ( 58), alamat Dusun Barakma Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk, sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Minggu (14/02/2021), sekitar Pukul 13.00 Wib,

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep Mengungkapkan, Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi dirumah tersebut.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah terlapor dan ditemukan barang bukti dikamar yang ditempati terlapor berupa: 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” ujar Widi Minggu (14/2).

Ditemukan barang bukti lainya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,41 gram yang sempat dibuang ke lantai oleh terlapor dan ditemukan lagi plastik kresek warna bening yang digantung dibelakang pintu kamar berisi kotak rokok terbuat dari seng merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,77 gram dibungkus sobekan tisu warna putih dan 2 (dua) buah sendok sabu,

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Fer)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
Ujang Kecam Keras Sorotan Anggaran Sekolah Rakyat: Samarang Bukan Penonton, Kami Juga Berhak

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB