Polsek Patumbak Ringkus Dua Orang Pelaku Pencurian di PT Palmec

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Orang Tersangka Pelaku Pencurian di PT Palmec berhasil diamankan Polsek Patumbak

Dua Orang Tersangka Pelaku Pencurian di PT Palmec berhasil diamankan Polsek Patumbak

MEDAN, detikkota.com – Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Medan.

Kedua pelaku tersebut adalah laki-laki bernama Rizky (25) warga Aceh Timur dan Rezaky (26) warga Labuhan Batu. Hal itu disampaikan Kapolsek Patumbak Kompol Arfin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH pada hari Minggu (28/2/2021).

Iptu Philip mengatakan pada hari Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 21.00 Wib telah terjadi pencurian satu buah pipa besi, satu buah besi bekas dan enam lembar seng di Jalan MG Manurung Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas tepatnya di PT Palmec.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bermula bahwa dilokasi tersebut sudah sering terjadi pencurian pencurian berupa barang milik perusahaan,” ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini.

Ia membeberkan sekitar pukul 20.00 Wib pelapor dihubungi oleh saksi bahwa kedua pelaku masuk kedalam perkarangan perusahaan tersebut dengan melompat pagar, lalu pelapor langsung mendatangi lokasi dan ternyata benar kedua pelaku yang sedang mengangkat besi dan seng keluar dari PT Palmec sehingga pelapor segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Patumbak dan melaporkan peristiwa tersebut. Pelapor tersebut merupakan karyawan PT Palmec yang bernama Sugianto Chandra.

Ia menambahkan atas laporan tersebut Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja langsung terjun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih berada dilokasi PT Palmec dan ditemukan barang bukti milik perusahaan tersebut yang dicuri kedua pelaku.

“Pada saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawan dan mengakui perbuatannya,” jelas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Patumbak guna proses hukum lanjutan.

“Kedua pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat 2 subs 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita Terkait

Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi
Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi
Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Waste to Energy di Kota Besar
Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Maret 2026, Cek Pergerakannya

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 11:15 WIB

Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:30 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:08 WIB

Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan bantuan tenda secara simbolis kepada pedagang kaki lima di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (30/3/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Salurkan 22 Tenda untuk PKL DAS Tunjung

Senin, 30 Mar 2026 - 12:39 WIB