Polsek Patumbak Ringkus Dua Orang Pelaku Pencurian di PT Palmec

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Orang Tersangka Pelaku Pencurian di PT Palmec berhasil diamankan Polsek Patumbak

Dua Orang Tersangka Pelaku Pencurian di PT Palmec berhasil diamankan Polsek Patumbak

MEDAN, detikkota.com – Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Medan.

Kedua pelaku tersebut adalah laki-laki bernama Rizky (25) warga Aceh Timur dan Rezaky (26) warga Labuhan Batu. Hal itu disampaikan Kapolsek Patumbak Kompol Arfin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH pada hari Minggu (28/2/2021).

Iptu Philip mengatakan pada hari Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 21.00 Wib telah terjadi pencurian satu buah pipa besi, satu buah besi bekas dan enam lembar seng di Jalan MG Manurung Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas tepatnya di PT Palmec.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bermula bahwa dilokasi tersebut sudah sering terjadi pencurian pencurian berupa barang milik perusahaan,” ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini.

Ia membeberkan sekitar pukul 20.00 Wib pelapor dihubungi oleh saksi bahwa kedua pelaku masuk kedalam perkarangan perusahaan tersebut dengan melompat pagar, lalu pelapor langsung mendatangi lokasi dan ternyata benar kedua pelaku yang sedang mengangkat besi dan seng keluar dari PT Palmec sehingga pelapor segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Patumbak dan melaporkan peristiwa tersebut. Pelapor tersebut merupakan karyawan PT Palmec yang bernama Sugianto Chandra.

Ia menambahkan atas laporan tersebut Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja langsung terjun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih berada dilokasi PT Palmec dan ditemukan barang bukti milik perusahaan tersebut yang dicuri kedua pelaku.

“Pada saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawan dan mengakui perbuatannya,” jelas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Patumbak guna proses hukum lanjutan.

“Kedua pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat 2 subs 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita Terkait

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri
Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas
Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi
Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
Temui Jaksa Agung, Kapolri Suyudi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Berita Terbaru