Kepastian Pelaksanaan Pilkades di Pamekasan Tunggu Perubahan Perbup

PAMEKASAN, detikkota.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak di 74 Desa se-Kabupaten Pamekasan tahun 2021 masih belum dipastikan.

Ach Faisol, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan mengatakan, belum jelasnya pelaksanaan Pilkades tahun 2021 ini karena pihaknya masih menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan.

Banner

“Belum, belum dipastikan masih (pelaksanaannya,red), sedang proses perubahan Perbup,” ujar Ach Faisol saat diwawancara detikkota.com, Rabu, (3/3)

Diakuinya, perubahan Perbup itu menyusul adanya surat edaran dari Permendagri No 72 tahun 2020 terkait aturan pelaksanaan Pilkades di masa pandemi covid-19.

“Berdasarkan surat edaran Permendagri itu, Desa harus menyiapkan sarana protokol covid-19. Kemudian untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal diisi sebanyak 500 pemilih,” katanya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diapendukcapil) ini juga menjelaskan, dari sisi perecanaan anggaran, Pilkades tahun 2021 untuk Kabupaten Pamekasan sudah tahap pengajuan.

Bahkan kata Ach Faisol, perencanaan anggaran tersebut sudah dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Anggarannya 7 milyar. Karena ini masih pengajuan baru, terkait protokol covid juga, jadi anggaran ini masih belum final,” sebutnya

Saat ini, pihaknya masih menunggu tahapan-tahapan koordinasi selanjutnya bersama Legislatif dan Eksekutif terkait kapan akan dilaksanakannya perhelatan demokrasi tingkat Desa tersebut.

“Kita masih menunggu regulasi selesai dulu. Yang jelas, Pilkades ini akan dilaksanakan tahun 2021,” tutupnya. (Fauzi)

title="banner"
Banner