Demo Tolak Fosfat, Mahasiswa Desak Bappeda Sumenep Hapus Pasal 40 Ayat 2

Selasa, 9 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Puluhan mahasiswa dari berbagai elemen melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Selasa (9/3/2021).

Aksi yang dimulai dari pukul 09.00 Wib ini start dari Taman Tajamara menuju Bappeda dengan tujuan menolak adanya rencanya tambang Fosfat dan mendesak Bappeda Sumenep agar menghapus Pasal 40 Ayat 2 dalam Perda RTRW 2013-2033.

“Pasal 40 ayat 2 berbenturan dengan Pasal 32 dan Pasal 33. Seharusnya Pasal 40 ayat 2 dalam RTRW tersebut dihapus bukan malah ditambah menjadi 17 kecamatan,” ujar Abdul Mahmud, salah satu korlap aksi, Selasa (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menyebutkan bahwa selain pasal tersebut berbenturan dengan pasal lainnya, rencana pertambangan fosfat juga harus dihentikan untuk menyelamatkan petani dari kerusakan lahan dan menyelamatkan alam dari kerusakan serta bencana.

Penambangan fosfat yang merupakan unsur penyubur tanah akan berdampak pada hilangnya kesuburan tanah yang tentunya akan semakin menyulitkan petani di Sumenep.

Selain itu, mengingat keberadaan fosfat di kawasan batu kars maka menambang fosfat berarti menghancurkan kawasan batu kars sebagai tandon alami air di bawah lapisan tanah.

“Jika kars dirusak, potensi bencana banjir saat musim penghujan dan kekeringan saat musim kemarau semakin besar,” terang Abdul.

Selang beberapa lama berorasi, sejumlah perwakilan dari mahasiswa diperbolehkan masuk untuk beraudiensi menyampaikan tuntutannya langsung terhadap Kepala Bappeda.

Pada pokok permasalahannya, mahasiswa meminta Bappeda untuk menghapus Pasal 40 ayat 2 dalam Perda RTRW. Bappeda juga diharuskan merumuskan perencanaan pembangunan yang tidak merusak alam yang sesuai dengan keterampilan masyarakat sehingga bisa berdaulat atas tanahnya dan tidak menggantungkan nasibnya pada orang asing.

Menanggapi hal itu, Yayak Nurwahyudi, Kepala Bappeda Sumenep menyatakan, bahwa akan menyampaikan apa yang menjadi masukan dari mahasiswa. Bahkan mengenani pasal yang berbenturan dengan pasal lainnya.

“Kita akan sampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa,” ujarnya kepada awak media.

Namun, apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat Sumenep khususnya mahasiswa akan dampak yang terjadi, Yayak meyakini Pemerintah Pusat sudah melakukan kajian terlebih dahulu.

“Saya yakin, misalnya ijin pertambangan itu keluar dari Pemerintah Pusat, maka dimensi-dimensi seluruh kegiatan terkait dengan dampak itu sudah dikaji terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat,” tukasnya. (Md)

Berita Terkait

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Jembatan Garuda Desa Jambu Segera Dimulai
Kemendikdasmen Beri Penghargaan kepada Sumenep atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah
Presiden Prabowo Beri Pembekalan Peserta Presidential Future Leaders Program 2026
Rehabilitasi MPP Bale Madukara Purwakarta Jadi Sorotan, Tampilan Gedung Dinilai Semakin Representatif
Pembangunan Puskesmas Sukatani Dimulai, Keselamatan Kerja Jadi Fokus Utama
Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:02 WIB

Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Jembatan Garuda Desa Jambu Segera Dimulai

Senin, 25 Mei 2026 - 21:55 WIB

Kemendikdasmen Beri Penghargaan kepada Sumenep atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:50 WIB

Presiden Prabowo Beri Pembekalan Peserta Presidential Future Leaders Program 2026

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB