Demo Tolak Fosfat, Mahasiswa Desak Bappeda Sumenep Hapus Pasal 40 Ayat 2

Selasa, 9 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Puluhan mahasiswa dari berbagai elemen melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Selasa (9/3/2021).

Aksi yang dimulai dari pukul 09.00 Wib ini start dari Taman Tajamara menuju Bappeda dengan tujuan menolak adanya rencanya tambang Fosfat dan mendesak Bappeda Sumenep agar menghapus Pasal 40 Ayat 2 dalam Perda RTRW 2013-2033.

“Pasal 40 ayat 2 berbenturan dengan Pasal 32 dan Pasal 33. Seharusnya Pasal 40 ayat 2 dalam RTRW tersebut dihapus bukan malah ditambah menjadi 17 kecamatan,” ujar Abdul Mahmud, salah satu korlap aksi, Selasa (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menyebutkan bahwa selain pasal tersebut berbenturan dengan pasal lainnya, rencana pertambangan fosfat juga harus dihentikan untuk menyelamatkan petani dari kerusakan lahan dan menyelamatkan alam dari kerusakan serta bencana.

Penambangan fosfat yang merupakan unsur penyubur tanah akan berdampak pada hilangnya kesuburan tanah yang tentunya akan semakin menyulitkan petani di Sumenep.

Selain itu, mengingat keberadaan fosfat di kawasan batu kars maka menambang fosfat berarti menghancurkan kawasan batu kars sebagai tandon alami air di bawah lapisan tanah.

“Jika kars dirusak, potensi bencana banjir saat musim penghujan dan kekeringan saat musim kemarau semakin besar,” terang Abdul.

Selang beberapa lama berorasi, sejumlah perwakilan dari mahasiswa diperbolehkan masuk untuk beraudiensi menyampaikan tuntutannya langsung terhadap Kepala Bappeda.

Pada pokok permasalahannya, mahasiswa meminta Bappeda untuk menghapus Pasal 40 ayat 2 dalam Perda RTRW. Bappeda juga diharuskan merumuskan perencanaan pembangunan yang tidak merusak alam yang sesuai dengan keterampilan masyarakat sehingga bisa berdaulat atas tanahnya dan tidak menggantungkan nasibnya pada orang asing.

Menanggapi hal itu, Yayak Nurwahyudi, Kepala Bappeda Sumenep menyatakan, bahwa akan menyampaikan apa yang menjadi masukan dari mahasiswa. Bahkan mengenani pasal yang berbenturan dengan pasal lainnya.

“Kita akan sampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa,” ujarnya kepada awak media.

Namun, apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat Sumenep khususnya mahasiswa akan dampak yang terjadi, Yayak meyakini Pemerintah Pusat sudah melakukan kajian terlebih dahulu.

“Saya yakin, misalnya ijin pertambangan itu keluar dari Pemerintah Pusat, maka dimensi-dimensi seluruh kegiatan terkait dengan dampak itu sudah dikaji terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat,” tukasnya. (Md)

Berita Terkait

Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade
Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Penyaluran LPG 3 Kg di Lumajang Ditata Ulang, Akses Masyarakat Jadi Prioritas
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
TPS Terganggu Aktivitas Pemulung, Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 19:58 WIB

Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Sabtu, 11 April 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal

Sabtu, 11 April 2026 - 11:10 WIB

Penyaluran LPG 3 Kg di Lumajang Ditata Ulang, Akses Masyarakat Jadi Prioritas

Berita Terbaru