Kapolda Sumut : 253 Pengunjuk Rasa Anarkis Diamankan, 21 Orang Diantaranya Reaktif Covid-19

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si

MEDAN, detikkota.com – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si mengatakan sebanyak 253 orang pengunjuk rasa anarkis telah diamankan Polda Sumut. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut kepada awak media, Jumat (9/10/2020) di Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut menyebutkan dari 253 orang yang diamankan termasuk satu orang yang membawa senjata tajam atau klewang serta 2 orang yang melakukan pengrusakan mobil dinas Polda Sumut langsung dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.

Selain itu, ada 21 orang pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 dan telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan agar mereka segera diisolasi agar jangan sampai meningkat menjadi terpapar Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 253 orang tersebut ada 32 kelompok anarko yang tergabung dalam geng motor salah satunya geng motor ezto. Serta ada 3 pengunjuk rasa yang positif narkoba,” jelas Kapolda Sumut.

Nantinya, para pengunjuk rasa yang kebanyakan pelajar STM maupun SMA, 59 mahasiswa dan 16 orang anak dibawah umur akan dipanggil orang tuanya disertai membuat surat pernyataan dan akan diserahkan kembali kepada orang tua setelah 1 x 24 jam dari waktu diamankan.

Sementara itu, jumlah anggota Polda Sumut yang menjadi korban akibat terkena benda tumpul maupun benda keras ada 34 orang serta ada salah seorang dari pengunjuk rasa yang terluka juga telah diberi pengobatan oleh tim Biddokes Polda Sumut.

“Dalam menghadapi pengunjuk rasa kami tentunya tetap mengedepankan sikap humanisme,” lanjut Jenderal bintang dua tersebut.

Kapolda Sumut berharap kedepannya dipersilahkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum namun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik.

“Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik,” ujar Kapolda Sumut. (Leodepari)

Berita Terkait

Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep
KINDERGARTEN RILIS ALBUM BERTAJUK “MONOLOG”, ANGKAT CERITA PERJALANAN HIDUP DENGAN NADA POSITIF
Distribusi Tablet DPRD Sumenep Dipertanyakan, PMII Siap Turun Aksi
Pengaspalan Hampir Rampung, Panjang Jiwo Disorot karena Balap Liar
Ratusan Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan Terdampak Sengketa, Pembangunan Sekolah Baru Segera Diusulkan
Strategi Gizi Berbasis Lokal Antar Forikan Lumajang Raih Penghargaan Jatim
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025
Wali Kota Eri Ajak Pemuda Surabaya Aktif Berorganisasi dan Berkarya

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:22 WIB

Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:53 WIB

KINDERGARTEN RILIS ALBUM BERTAJUK “MONOLOG”, ANGKAT CERITA PERJALANAN HIDUP DENGAN NADA POSITIF

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:04 WIB

Distribusi Tablet DPRD Sumenep Dipertanyakan, PMII Siap Turun Aksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:18 WIB

Pengaspalan Hampir Rampung, Panjang Jiwo Disorot karena Balap Liar

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:24 WIB

Ratusan Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan Terdampak Sengketa, Pembangunan Sekolah Baru Segera Diusulkan

Berita Terbaru