Kapolda Sumut : 253 Pengunjuk Rasa Anarkis Diamankan, 21 Orang Diantaranya Reaktif Covid-19

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si

MEDAN, detikkota.com – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si mengatakan sebanyak 253 orang pengunjuk rasa anarkis telah diamankan Polda Sumut. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut kepada awak media, Jumat (9/10/2020) di Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut menyebutkan dari 253 orang yang diamankan termasuk satu orang yang membawa senjata tajam atau klewang serta 2 orang yang melakukan pengrusakan mobil dinas Polda Sumut langsung dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.

Selain itu, ada 21 orang pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 dan telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan agar mereka segera diisolasi agar jangan sampai meningkat menjadi terpapar Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 253 orang tersebut ada 32 kelompok anarko yang tergabung dalam geng motor salah satunya geng motor ezto. Serta ada 3 pengunjuk rasa yang positif narkoba,” jelas Kapolda Sumut.

Nantinya, para pengunjuk rasa yang kebanyakan pelajar STM maupun SMA, 59 mahasiswa dan 16 orang anak dibawah umur akan dipanggil orang tuanya disertai membuat surat pernyataan dan akan diserahkan kembali kepada orang tua setelah 1 x 24 jam dari waktu diamankan.

Sementara itu, jumlah anggota Polda Sumut yang menjadi korban akibat terkena benda tumpul maupun benda keras ada 34 orang serta ada salah seorang dari pengunjuk rasa yang terluka juga telah diberi pengobatan oleh tim Biddokes Polda Sumut.

“Dalam menghadapi pengunjuk rasa kami tentunya tetap mengedepankan sikap humanisme,” lanjut Jenderal bintang dua tersebut.

Kapolda Sumut berharap kedepannya dipersilahkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum namun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik.

“Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik,” ujar Kapolda Sumut. (Leodepari)

Berita Terkait

Video Viral Orang Tua Murid di Sumenep Keluhkan Menu MBG Anak Tak Dimakan
Kapolres Sumenep Sosialisasikan DIPA 2026, Tekankan Pengelolaan Anggaran Akuntabel
Bupati Bangkalan Temui Massa Aksi HMI, Dengarkan Aspirasi Mahasiswa di Depan Kantor Pemkab
Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal
Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit
Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran
Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik
Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:43 WIB

Kapolres Sumenep Sosialisasikan DIPA 2026, Tekankan Pengelolaan Anggaran Akuntabel

Senin, 19 Januari 2026 - 15:49 WIB

Bupati Bangkalan Temui Massa Aksi HMI, Dengarkan Aspirasi Mahasiswa di Depan Kantor Pemkab

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:15 WIB

Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:42 WIB

Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran

Berita Terbaru