Wow!!! Ada Jatah Preman Buat Oknum Polisi Dari Bandar Sabu

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amplop Jatah Preman Buat Oknum Polisi Dari Bandar Sabu

Amplop Jatah Preman Buat Oknum Polisi Dari Bandar Sabu

SURABAYA, detikkota.com – Oknum polisi di Kota Surabaya diduga mendapat setoran atau jatah preman uang penjualan narkotika jenis sabu dari dua pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Bahkan, nilai sekali setoran menurut data yang diperoleh media ini mencapai 1 juta lebih setiap anggotanya. Dalam daftar itu disebutkan inisial anggota serta uang yang menjadi jatahnya.

Amplop bertuliskan nama anggota serta dari jajaran mana ikut disita oleh Satresnakoba Polrestabes Surabaya. Amplop bertuliskan nama-nama serta jumlah uang itu seperti, dua amplop untuk oknum SP, masing-masing 750 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum H, jatah 1,2 juta, oknum J, jatah 1,2 juta, oknum F, jatah 500 ribu, oknum A, jatah 800 ribu, oknum S, jatah 700 ribu, dan oknum AC, jatah 1 juta rupiah.

Dalam selembar catatan bandar sabu diwilayah Kunti itu juga dilengkapi oleh tandatangan sang bandar.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga membenarkan jika ada oknum anggota dijajaran Polres Polda Jatim yang terjerat kasus menerina jatah uang dari bandar narkotika.

“Memang ada diduga anggota Polres jajaran Polda Jatim yang terlibat. Namun kasusnya masih diselidiki oleh Propam,” kata Gatot.

Dua bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kunti Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka adalah, Ali Usman (30) warga Jalan Sidotopo Jaya Surabaya dan Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo Surabaya.

Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, Ali Usman ini dipercaya bandar untuk mengedarkan sabu diwilayah basis yakni jalan Kunti Surabaya.

“Asal barang dari pelaku Ahmad Taufik asal Nganjuk yang tinggal di Apartment, dan mempercayai Ali Usman dan Opek, dua pelaku itulah yang mengaku menjatah uang kepada oknum anggota,” sebut Memo, Minggu (14/3/2021).

Lanjutnya, Ali Usman ini mengaku memberikan jatah preman (Japrem) ke beberapa anggota. “Japremnya antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah ke setiap anggota,” tambahnya.

Semua tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara di penjara Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, meraka akan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Redho)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terbaru