SUMENEP, detikkota.com – Mantan Kepala Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur Abdurrahman dituduh melakukan pemalsuan data atau dokumen kepemilikan lahan oleh Asmawi yang tak lain merupakan warga Desa Kebunan.
Melalui kuasa hukumnya, Kamarullah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pencemaran nama baik, karena telah mencatut kliennya yang tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan.
“Yang jelas mantan Kades sekarang jadi korban pencemaran nama baik, sebab beliau tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan atau di isukan, selama hidupnya dia tidak pernah melakukan hal itu,” ujar Kamarullah selaku kuasa hukum Abdurrahman, Jumat (2/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh sebab itu, mantan kades tersebut terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan Asmawi ke Polres Sumenep pada Kamis (1/4/2021), karena diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik.
Menurut Kama, hal itu sebagai langkah untuk menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara yang baik, karena merasa sudah difitnah.
“Makanya atas pencemaran nama baik nya, mantan Kades melaporkan pihak yang membuat isu tak sedap itu,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Asmawi warga Desa Kebunan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, telah melaporkan mantan kepala desanya ke Polisi. Laporan itu merupakan buntut dari kekecewaannya karena tanah warisan miliknya diduga ada pihak lain yang berusaha merebutnya.
Ach. Supyadi SH. MH. selaku kuasa hukum Asmawi menjelaskan, kronologi kejadian yang menimpa kliennya itu, berawal dari saat mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Sumenep.
“Klien kami mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Sumenep namun dia tidak diberi tandatangan oleh Kepala Desa Kebunan, dengan alasan telah ada masyarakat yang mendaftarkan tanah itu,” ungkapnya, Rabu (31/3).
Usut punya usut setelah dilakukan penelusuran ke BPN Sumenep, didapati informasi bahwa tanah yang dikuasainya sejak turun temuruan diam-diam ada yang berusaha merebutnya. Dengan cara mengajukan hak objek tanah miliknya ke BPN.
“Saat mau lakukan pendaftaran permohonan hak di BPN, menurut keterangan petugas bahwa tanah itu sudah ada yang mendaftar sertifikat. Dan ada surat pengakuan hak atas nama Abdurrahman mantan Kepala Desa Kebunan,” terangnya.
Supyadi juga mengungkapkan, kalau tanah milik kliennya itu prosesnya di BPN saat ini sudah muncul surat ukur bahkan sudah mau terbit sertifikat cuma tinggal menunggu tandatangan kepala Kantor BPN.
Beruntung kejadian tersebut cepat diketahui, sehingga pihaknya melakukan pemblokiran terhadap penerbitan sertifikat selanjutnya.
“Jadi setelah kami lakukan pemblokiran sertifikat di BPN, juga kami lakukan langkah-langkah untuk melaporan ke Polres Sumenep, terkait pemalsuan dokumen pengajuan ke BPN. Hal ini dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” jelasnya.
Terakhir Supyadi menambahkan, demi keadilan dan berkekuatan hukum proses peradilan dengan harapan memuaskan. Lebih kepada BPN untuk berhati-hati dalam proses penerbitan sertifikat.