Unit Resmob Polres Sumenep Gelandang Pelaku Asusila Terhadap Anak

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial T (37) warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri. Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya, tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang,” ujar Widi, Kamis (8/4).

Anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan. Anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, masing-masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti, sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Fer)

Unit Resmob Polres Sumenep Gelandang DPO Asal Talango Pelaku Asusial Terhadap Anak

Pasca Melakukan Perbuatan Bejat Terhadap Anak Di Bawa Umur, Pelaku Asal Talango di Tangkap Polisi

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial T (37) warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu.

Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri. Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya, tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang,” ujar Widi, Kamis (8/4).

Anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan. Anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, masing-masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti, sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Fer)

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Potensi Gempa
Festival Tani Ganding 2026 Padukan Pertanian, Budaya dan UMKM
Presiden Prabowo Instruksikan TNI AL Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak, 11 Kapal Dikerahkan
Listrik RW 03 Nagri Tengah Padam Berulang, ULP Ungkap Isolator Rusak Disambar Petir
Proyek RKB SMKN 3 Linggabuana Tembus Rp1 Miliar, Libatkan Penyedia Jasa: Mekanismenya Terang atau Justru Mengundang Tanya?
Atlet Indonesia Matangkan Persiapan Jelang Asian Games XX Aichi-Nagoya 2026
Presiden Prabowo Tekankan Persatuan: Beda Pilihan Boleh, Kerukunan Jangan Hilang
Warga Soroti Proyek Drainase di Nagri Tengah, K3 Pekerja Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:56 WIB

Pemkot Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Potensi Gempa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:51 WIB

Festival Tani Ganding 2026 Padukan Pertanian, Budaya dan UMKM

Jumat, 11 September 2026 - 14:25 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan TNI AL Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak, 11 Kapal Dikerahkan

Kamis, 10 September 2026 - 14:22 WIB

Listrik RW 03 Nagri Tengah Padam Berulang, ULP Ungkap Isolator Rusak Disambar Petir

Kamis, 10 September 2026 - 13:45 WIB

Proyek RKB SMKN 3 Linggabuana Tembus Rp1 Miliar, Libatkan Penyedia Jasa: Mekanismenya Terang atau Justru Mengundang Tanya?

Berita Terbaru