Unit Resmob Polres Sumenep Gelandang Pelaku Asusila Terhadap Anak

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial T (37) warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Banner

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu.

Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri. Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya, tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang,” ujar Widi, Kamis (8/4).

Anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan. Anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, masing-masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti, sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Fer)

Unit Resmob Polres Sumenep Gelandang DPO Asal Talango Pelaku Asusial Terhadap Anak

Pasca Melakukan Perbuatan Bejat Terhadap Anak Di Bawa Umur, Pelaku Asal Talango di Tangkap Polisi

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial T (37) warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu.

Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri. Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya, tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang,” ujar Widi, Kamis (8/4).

Anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan. Anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, masing-masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti, sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Fer)

title="banner"
Banner