PURWAKARTA, detikkota.com – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 3 Linggabuana, Kabupaten Purwakarta, dengan nilai sekitar Rp1,038 miliar, mulai menuai sorotan. Bukan semata karena besarnya anggaran, melainkan karena mekanisme pelaksanaan proyek dan keterlibatan penyedia jasa di dalamnya masih menyisakan pertanyaan publik.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut mencantumkan CV. Regia Tata Persada sebagai penyedia jasa. Proyek disebut bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari.
Di titik inilah pertanyaan publik muncul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek ini sebenarnya masuk kategori apa dan menggunakan mekanisme pengadaan yang mana?
Sebab, pembangunan fasilitas pendidikan pemerintah dapat berjalan melalui skema pekerjaan konstruksi dengan mekanisme pengadaan barang/jasa maupun melalui program tertentu yang memiliki ketentuan pelaksanaan tersendiri. Karena itu, publik perlu mendapatkan penjelasan yang terang mengenai status program, sumber anggaran, dasar pengadaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Jangan sampai istilah program pembangunan pendidikan justru membuat publik kesulitan membedakan antara proyek konstruksi APBD melalui penyedia jasa dengan program revitalisasi satuan pendidikan yang memiliki mekanisme pelaksanaan berbeda.
Jika pembangunan RKB SMKN 3 Linggabuana memang merupakan paket pekerjaan konstruksi APBD yang sah dilaksanakan melalui penyedia jasa, maka tidak ada alasan bagi informasi mengenai proses pengadaannya menjadi kabur.
Publik berhak mengetahui: siapa yang menetapkan paket pekerjaan, bagaimana penyedia dipilih, berapa nilai kontraknya, apa spesifikasi dan volumenya, serta bagaimana pengawasan dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan uang negara lebih dari Rp1 miliar.
Namun sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program yang memiliki ketentuan khusus mengenai mekanisme pelaksanaan, maka pihak terkait juga perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan serta alasan pencantuman penyedia jasa dalam pekerjaan tersebut.
Lima Pertanyaan yang Kini Menanti Jawaban
Ada sedikitnya lima pertanyaan penting yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak terkait:
1. Apa status dan nomenklatur resmi pembangunan RKB SMKN 3 Linggabuana tersebut?
2. Mengapa CV. Regia Tata Persada tercantum sebagai penyedia jasa dan apa posisi penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut?
3. Apa dasar hukum, mekanisme, serta metode pemilihan penyedia yang digunakan untuk pekerjaan senilai sekitar Rp1,038 miliar itu?
4. Siapa pejabat atau pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis, administrasi, mutu, volume, dan progres pekerjaan?
5. Apakah dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, nilai kontrak, hingga progres pembangunan dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi penggunaan APBD?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif.
Ketika uang publik digelontorkan lebih dari Rp1 miliar untuk membangun ruang kelas sekolah, maka publik juga berhak tahu bagaimana uang tersebut dibelanjakan dan melalui mekanisme apa pekerjaan itu dilaksanakan.
Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, serta pihak SMKN 3 Linggabuana perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul ruang spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Terlebih, papan proyek di lokasi justru menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk mengetahui siapa pelaksana pekerjaan dan dari mana sumber anggarannya.
Pertanyaannya sederhana: jika mekanismenya sudah sesuai aturan, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka?
Sebaliknya, jika terdapat ketentuan khusus yang menjadi dasar pelaksanaan, publik juga berhak mengetahuinya.
detikkota.com menegaskan, pemberitaan ini bukan tuduhan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan anggaran. Sorotan ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan APBD, sekaligus upaya mendorong transparansi dalam pembangunan fasilitas pendidikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Penulis : Nal
Editor : Red/M








