Jadi Korban Kerusuhan Omnibus Law, Suporter Bonek Surabaya Dijenguk Wakapolrestabes

Selasa, 13 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya Menjenguk Korban Kerusuhan Demo UU Omnibus Law

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya Menjenguk Korban Kerusuhan Demo UU Omnibus Law

SURABAYA, detikkota.com – Salah satu Suporter Bonek harus mendapat perawatan khusus di RS Soewandi Surabaya setelah mengalami luka dalam insiden unjuk rasa Omnibus Law beberapa waktu lalu.

Bentuk perhatian dari Kapolrestabes Surabaya kepada rekan-rekan Bonek terutama kepada Bonek yang mengalami musibah, Wakapolrestabes Surabaya langsung menjenguk korban, Senin (12/10/2020) petang.
Pemuda bernama Hamdan diketahui terkena pecahan atau pantulan Flash ball yang digunakan oleh petugas penegak hukum dalam situasi kerusuhan Omnibus Law.

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, setelah korban dijenguk di RS Soewandi Surabaya dan sesuai dengan ceritanya yang bersangkutan ini terkena pecahan dari Flast Ball.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun kena atau hanya pantulan nya juga masih simpang siur yang jelas tidak ada tidak ada unsur kesengajaan dari petugas,” sebut Hartoyo, Senin (12/10/2020).

Hartoyo menegaskan, tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh anggota dalam aksi unjuk rasa karena anggota memukul mundur masa menggunakan Flash Ball.

“Hingga mungkin karena naasnya, korban jadi kena ledak atau hanya pantulannya,” tambah AKBP Hartoyo.

Setelah korban menjalani perawatan dan juga oprasi, kemungkinan dalam beberapa hari bisa sembuh dan bisa pulih seperti sediakala dan diperbolehkan pulang.

Setelah korban mendapat perawatan dokter, hasilnya akan baik kedepannya dan dua tiga hari mungkin sudah selesai dan diperbolehkan. Sementara, semua biaya-biaya akan di cover oleh Pemkot Surabaya.

Hartoyo juga berharap, dalam menyampaikan aspirasi di muka umum agar disampaikan secara baik yang sesuai dengan undang-undang.

“Boleh saja orang itu menyampaikan aspirasi sesuai diatur oleh undang-undang tetapi yang sesuai dengan aturan dan manakala ada yang anarkis itu pasti akan kita lakukan pendekatan serta penindakan,” pungkasnya. (Redho)

Berita Terkait

Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang
Harga Kebutuhan Pokok di Surabaya Stabil, Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Nataru
Fatayat NU Sumenep Resmikan Malate Center, Tiga Lembaga Sepakat Perkuat Advokasi Kekerasan Perempuan dan Anak
HAKORDIA 2025: Polres Sumenep Dinobatkan sebagai Resor Terbaik Tangani Tipikor
Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan
PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi
Water Run 2025 Perdana di Probolinggo Disambut Meriah Ribuan Peserta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:13 WIB

Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:36 WIB

Harga Kebutuhan Pokok di Surabaya Stabil, Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:22 WIB

Fatayat NU Sumenep Resmikan Malate Center, Tiga Lembaga Sepakat Perkuat Advokasi Kekerasan Perempuan dan Anak

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:05 WIB

HAKORDIA 2025: Polres Sumenep Dinobatkan sebagai Resor Terbaik Tangani Tipikor

Senin, 8 Desember 2025 - 20:37 WIB

Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

Berita Terbaru