Kalapas Pamekasan : Pembinaan Napi Bisa Membangun Optimisme di Masa Depan

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatan.

Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Salah satunya, hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan M Hanafi, Kepala Lapas Pamekasan saat memberikan keterangan pada detikkota.com, Selasa (27/4/2021) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanafi menjelaskan, dari UU itu narapidana bisa melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan. Kemudian mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang diartikan bahwa narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan kemandirian

“Sistem pemasyarakatan, secara konseptual dan historis sangatlah berbeda dengan sistem kepenjaraan. Asas yang diterapkan sistem pemasyarakatan menempatkan tahanan, narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan sebagai subjek dan dipandang sebagai pribadi dan warga negara bukan dengan latar belakang pembalasan atau penjeraan tetapi dengan pembinaan dan bimbingan,” ujarnya

Hanafi menyebutkan, pelatihan maupun bimbingan biasanya disesuaikan dengan minat dan harapan narapidana. Hal itu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya.

“Secara umum dapat dikatakan bahwa pembinaan dan bimbingan pemasyarakatan harus ditingkatkan melalui pendekatan mental, jasmani dan kedisiplinan,” ujarnya

“Jadi, bimbingan bakat dan bimbingan keterampilan ini untuk membantu meningkatkan mutu dan kualitas narapidana dalam mengaktualisasikan dirinya. Baik dari minat, bakat dan keterampilan yang dimiliki,” jelasnya

Menurut Hanafi, para narapidana dapat membangun optimisme di masa depan jika mengikuti pelatihan dengan semangat membangun. Tak hanya itu, dengan ilmu yang didapat dan kemudian diterapkan dalam kehidupan setelah nanti statusnya bebas, itu akan menjadi bukti nyata manfaat keberadaan mereka.

“Kalau mereka bersukacita membangun, itulah kontribusi nyata untuk menebus kesalahan yang sudah dilakukan di masa lalu. Kita akan punya pasukan untuk perbaiki rumah yang rusak, teman-teman ini yang bergerak,” tutupnya. (Fauzi)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB