Pemkot Surabaya Selamatkan Tiga Bidang Aset

Sabtu, 5 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus berupaya membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam penyelamatan dan pengembalian aset negara. Penyerahan aset total senilai Rp 6.8 miliar atau Rp 6.858.000.000 tersebut, diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (4/6/2021).

Saat menerima pengembalian aset itu, pemkot secara khusus mengundang Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Tri Rismaharini. Sebab, pada saat menjabat sebagai wali kota, proses penyelamatan aset ini merupakan bagian dari kerja kerasnya selama menjabat.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri berterima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras Kejati Jatim, sehingga aset Pemkot Surabaya telah kembali. Selain itu, dia memaparkan, penyerahan aset kali ini, sebanyak tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, aset yang terletak di Jalan Kalisari nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.016.250.000.

“Kedua, Jalan Kalisari I no 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp 1.950.750.000 atau Rp 1.9 miliar. Ketiga, aset yang terletak di Jalan Sariboto I no 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp 891.000.000 juta. Kalau total luas yang diserahkan hari ini adalah 2.032 meter persegi,” kata Wali Kota Eri mengawali sambutannya, di kantor Kejati, Jumat (4/6/2021).

Cak Eri – sapaan akrab Wali Kota Eri menjelaskan, beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Oktober 2020, Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari i nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp 1.910.250.000 atau 1.9 miliar, dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter dengan total nilai Rp 26.500.000.

“Jadi kalau total nilai keseluruhan mulai Oktober lalu dan hari ini mencapai Rp 9.2 miliar. Atau rinciannya 9.294.750.000. Sedangkan untuk total luas keseluruhan mencapai 2.754 meter persegi,” jelas dia.

Oleh sebab itu, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak henti-hentinya berterima dan mendoakan kerja keras seluruh pihak ini akan menjadi amalan jariyah yang tidak pernah putus. Dia pun memastikan, aset yang sudah kembali ke tangan pemkot ini, bakal dimanfaatkan untuk kepentingan umat di Kota Pahlawan.

“Ke depan aset-aset ini akan kita gunakan untuk kepentingan umat di Surabaya. Bisa untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau yang lainnya,” ungkap dia.

Di sela-sela penyerahan aset, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) mengungkapkan, ke depan Pemkot Surabaya akan terus membutuhkan bantuan Kejati Jatim dalam pengembalian aset. Sebab dia menilai, di Surabaya masih banyak aset yang dikuasai oleh pihak ketiga.

“Alhamdulillah sekali lagi matur nuwun. Ke depan kami mohon untuk terus didampingi agar semakin banyak aset kota yang kembali,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohamad Dofir menceritakan, sebenarnya tanah aset itu ada lima sertifikat. Lima sertifikat itu, sebagian diserahkan pada bulan Oktober lalu, kemudian tiga sertifikatnya lagi hari ini. Tidak hanya itu, Dhofir memastikan, aset itu sudah dikuasai pihak ketiga selama sekitar 47 tahun lalu. Namun, berkat kesigapan dan dukungan semua pihak, akhirnya tanah aset itu kembali kepada pemkot.

“Nah ke depan Pak Wali menyampaikan masih ada beberapa aset lagi yang dimohonkan untuk dibantu pengembaliannya,” kata Dhofir.

Di momen itu, Cak Eri juga memberikan penghargaan kepada jajaran Kejati Jatim yang telah berjuang menyelamatkan aset negara. Diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Haruna, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Rudy Irmawan, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Wayan Oja Miasta.

Kemudian delapan orang Jaksa Kejati Jatim yaitu, Antonius Despinola, Ketut Yogiswara, Rochmat Chambali, Lilik Indahwati, Yusub Wibisono, Mukhlis Andiyanto, Eko Wahyudi, Ngesty Handayani. Berikutnya, Koor

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bahas Arah Politik Luar Negeri Bersama Tokoh dan Akademisi di Istana
Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum
PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga
Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam
Bansos Digital Nasional Bergulir, Banyuwangi Tampil sebagai Role Model
Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas
Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting
Mahasiswa Soroti Rekam Jejak Calon Sekda Sumenep dalam Proses Seleksi JPT

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:10 WIB

Presiden Prabowo Bahas Arah Politik Luar Negeri Bersama Tokoh dan Akademisi di Istana

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:48 WIB

Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:11 WIB

PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:54 WIB

Bansos Digital Nasional Bergulir, Banyuwangi Tampil sebagai Role Model

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:26 WIB

Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas

Berita Terbaru