Diduga Perusahaan Batu Koral Belum Kantongi Ijin Amdal

Jumat, 16 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan Batu Koral

Perusahaan Batu Koral

BANYUWANGI, detikkota.com – PT.Perkasa Kontruksi yang berkantor di kecamatan genteng bergerak di bidang penjualan Tanah uruk dan batu koral di duga belum kantongi ijin usaha pemecah batu koral dan AMDAL (Analisa Mengensi Dampak dan Lingkungan) serta Amdal Lalin. Perusahan pemecah batu yang melaksanakan pengolahan batu di wilayah desa Tegalyasan-Tegalarum kecamatan sempu banyuwangi di duga tidak mengantongi ijin

Menjawab pertanyaan wartawan terkait aktivitas perusahaan pemecah batu tersebut, menurutnya, Faru kepercayaan PT.Perkasa kontruksi yang berada di lokasi mengatakan “apa itu amdal mas,saya tidak tau,langsung aja.ke kantor kami yang berada di kecamatan genteng”ucapnya.

Pengoperasian aktifitas pemecah batu dan galian C sudah berjalan 1 th lamanya di desa tegalyasan-tegalarum sempu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sujiyono ketua LSM – LPRI mengatakan ,Hal tersebut, jelas apabila tidak mengantongi ijin, sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan atau dalam hal ini adalah izin diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan atau lingkungan hidup.ungkap Sujiyono

Sedangkan Pemilik PT .Perkasa kontruksi ,Luluk saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp(WA)mengatakan “ijin apa ,klo pengin ngecek ya di kantor esdm ,gak perlu di saya dan maaf sebelumnya “ucap luluk (ari/SHT)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB