Dugaan Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Belum Temukan Titik Terang

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Penanganan kasus
dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur Hampir 7 tahun belum ada titik terang Rabu (14/07/2021).

Pasalnya, kasus dugaan korupsi gedung dinkes tersebut telah merugikan uang sebesar 200 juta dari nilai tender Rp 4,5 Milyar lewat ABPD 2014.

Kapolres Sumenep telah menetapkan tersangka Imam Mahmudi pada akhir oktober 2019. Imam dinilai bertanggungjawab dalam proyek pembangunan Gedung Dinkes Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, Imam Mahmudi menggugat Surat Perintah Penyidikan No.SP-Sidik/241/IV/2018/Satreskrim tertanggal 21 April 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/438/X/2019/Satreskrim tertanggal 21 Oktober 2019, sekaligus Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap/87 /X/2019/Satreskrim tanggal 21 Oktober 2019 yang dilakukan oleh Termohon Polres Sumenep.

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Imam Mahmudi atas penetapan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan Sumenep.

Dikonfirmasi terkait proses kasus dugaan Korupai gedung Dinkes Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf mengatakan pada tahap pertama berkas dugaan korupsi mega proyek gedung dinkes.

“Berkas itu sudah kita lengkapi pada tahap pertama kemudian dikasih ke Jaksa namun setelah diteliti oleh jaksa dan kembalikan lagi ke kita. Setelah dilengkapi, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh jaksa karena dinilai masih kurang maka dikembalikan,” ujar Fared Yusuf (14/7).

“Jadi apa yang menjadi petunjuk Jaksa kita lengkapi,” jelasnya.

Ditanya soal poin apa saja yang menjadi petunjuk dari jaksa. AKP Fared Yusuf tidak menjelaskan secara detail poin tersebut.

“Silahkan tanya ke Jaksa soal poin-poin apa saja,” ucapnya.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi mengaku bahwa pihaknya juga butuh waktu untuk mempelajari berkas kasus tersebut sesuai dengan yang diatur dalam KUHP 138 dan 139.

“Ini bukan tidak bisa di P-21. Bukan itu, jadi kewajiban jaksa ini pertama itu meneliti dulu selama 14 hari, kalau ada kekurangan maka kita kembalikan,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Korps Bhayangkara pada awal tahun 2020 lalu untuk yang pertama.

“Ini sudah pelimpahan kedua. Pertama awal tahun 2020 lalu, setelah itu hingga masuk tahun berjalan gak dikembalikan lagi ke sini. Karena itu, sesuai dengan SOP Pidsus maka sudah melewati tahun anggaran SPDP kita kembalikan lagi,” tegasnya.

Meski demikian, Novan tidak berani merinci alasan kuat kenapa berkas sering dipandang kurang hingga saat ini masih berkutat dan bolak balik di dua instansi negara tersebut.

“Kalau itu terkait dengan teknis, mohon maaf saya tidak bisa mengeksplor itu. Tapi yang pasti Pasal yang disangkakan sama penyidik kepolisian itu masih belum terpenuhi dalam berkas itu,” pungkasnya (fer)

Berita Terkait

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun
Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun
Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

Berita Terbaru