Dugaan Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Belum Temukan Titik Terang

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Penanganan kasus
dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur Hampir 7 tahun belum ada titik terang Rabu (14/07/2021).

Pasalnya, kasus dugaan korupsi gedung dinkes tersebut telah merugikan uang sebesar 200 juta dari nilai tender Rp 4,5 Milyar lewat ABPD 2014.

Kapolres Sumenep telah menetapkan tersangka Imam Mahmudi pada akhir oktober 2019. Imam dinilai bertanggungjawab dalam proyek pembangunan Gedung Dinkes Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, Imam Mahmudi menggugat Surat Perintah Penyidikan No.SP-Sidik/241/IV/2018/Satreskrim tertanggal 21 April 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/438/X/2019/Satreskrim tertanggal 21 Oktober 2019, sekaligus Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap/87 /X/2019/Satreskrim tanggal 21 Oktober 2019 yang dilakukan oleh Termohon Polres Sumenep.

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Imam Mahmudi atas penetapan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan Sumenep.

Dikonfirmasi terkait proses kasus dugaan Korupai gedung Dinkes Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf mengatakan pada tahap pertama berkas dugaan korupsi mega proyek gedung dinkes.

“Berkas itu sudah kita lengkapi pada tahap pertama kemudian dikasih ke Jaksa namun setelah diteliti oleh jaksa dan kembalikan lagi ke kita. Setelah dilengkapi, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh jaksa karena dinilai masih kurang maka dikembalikan,” ujar Fared Yusuf (14/7).

“Jadi apa yang menjadi petunjuk Jaksa kita lengkapi,” jelasnya.

Ditanya soal poin apa saja yang menjadi petunjuk dari jaksa. AKP Fared Yusuf tidak menjelaskan secara detail poin tersebut.

“Silahkan tanya ke Jaksa soal poin-poin apa saja,” ucapnya.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi mengaku bahwa pihaknya juga butuh waktu untuk mempelajari berkas kasus tersebut sesuai dengan yang diatur dalam KUHP 138 dan 139.

“Ini bukan tidak bisa di P-21. Bukan itu, jadi kewajiban jaksa ini pertama itu meneliti dulu selama 14 hari, kalau ada kekurangan maka kita kembalikan,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Korps Bhayangkara pada awal tahun 2020 lalu untuk yang pertama.

“Ini sudah pelimpahan kedua. Pertama awal tahun 2020 lalu, setelah itu hingga masuk tahun berjalan gak dikembalikan lagi ke sini. Karena itu, sesuai dengan SOP Pidsus maka sudah melewati tahun anggaran SPDP kita kembalikan lagi,” tegasnya.

Meski demikian, Novan tidak berani merinci alasan kuat kenapa berkas sering dipandang kurang hingga saat ini masih berkutat dan bolak balik di dua instansi negara tersebut.

“Kalau itu terkait dengan teknis, mohon maaf saya tidak bisa mengeksplor itu. Tapi yang pasti Pasal yang disangkakan sama penyidik kepolisian itu masih belum terpenuhi dalam berkas itu,” pungkasnya (fer)

Berita Terkait

Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep
Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura
Menteri Kehutanan Serahkan SK TORA 160,735 Hektare untuk 26 Desa di Banyuwangi
Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep
Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026
BRI, UMKM, dan Tantangan Dampak Nyata: Antara Ekspansi Kredit, CSR, dan Digitalisasi

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:54 WIB

Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep

Senin, 23 Februari 2026 - 16:40 WIB

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Senin, 23 Februari 2026 - 10:57 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:55 WIB

Menteri Kehutanan Serahkan SK TORA 160,735 Hektare untuk 26 Desa di Banyuwangi

Berita Terbaru

Pj Sekda Sumenep bersama jajaran Dinsos P3A dan peserta saat kegiatan Penguatan Tim Gugus Tugas KLA di Graha Arya Wiraraja, Selasa (24/2/2026).

Pemerintahan

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:37 WIB