Dugaan Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Belum Temukan Titik Terang

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Penanganan kasus
dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur Hampir 7 tahun belum ada titik terang Rabu (14/07/2021).

Pasalnya, kasus dugaan korupsi gedung dinkes tersebut telah merugikan uang sebesar 200 juta dari nilai tender Rp 4,5 Milyar lewat ABPD 2014.

Kapolres Sumenep telah menetapkan tersangka Imam Mahmudi pada akhir oktober 2019. Imam dinilai bertanggungjawab dalam proyek pembangunan Gedung Dinkes Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, Imam Mahmudi menggugat Surat Perintah Penyidikan No.SP-Sidik/241/IV/2018/Satreskrim tertanggal 21 April 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/438/X/2019/Satreskrim tertanggal 21 Oktober 2019, sekaligus Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap/87 /X/2019/Satreskrim tanggal 21 Oktober 2019 yang dilakukan oleh Termohon Polres Sumenep.

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Imam Mahmudi atas penetapan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan Sumenep.

Dikonfirmasi terkait proses kasus dugaan Korupai gedung Dinkes Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf mengatakan pada tahap pertama berkas dugaan korupsi mega proyek gedung dinkes.

“Berkas itu sudah kita lengkapi pada tahap pertama kemudian dikasih ke Jaksa namun setelah diteliti oleh jaksa dan kembalikan lagi ke kita. Setelah dilengkapi, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh jaksa karena dinilai masih kurang maka dikembalikan,” ujar Fared Yusuf (14/7).

“Jadi apa yang menjadi petunjuk Jaksa kita lengkapi,” jelasnya.

Ditanya soal poin apa saja yang menjadi petunjuk dari jaksa. AKP Fared Yusuf tidak menjelaskan secara detail poin tersebut.

“Silahkan tanya ke Jaksa soal poin-poin apa saja,” ucapnya.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi mengaku bahwa pihaknya juga butuh waktu untuk mempelajari berkas kasus tersebut sesuai dengan yang diatur dalam KUHP 138 dan 139.

“Ini bukan tidak bisa di P-21. Bukan itu, jadi kewajiban jaksa ini pertama itu meneliti dulu selama 14 hari, kalau ada kekurangan maka kita kembalikan,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Korps Bhayangkara pada awal tahun 2020 lalu untuk yang pertama.

“Ini sudah pelimpahan kedua. Pertama awal tahun 2020 lalu, setelah itu hingga masuk tahun berjalan gak dikembalikan lagi ke sini. Karena itu, sesuai dengan SOP Pidsus maka sudah melewati tahun anggaran SPDP kita kembalikan lagi,” tegasnya.

Meski demikian, Novan tidak berani merinci alasan kuat kenapa berkas sering dipandang kurang hingga saat ini masih berkutat dan bolak balik di dua instansi negara tersebut.

“Kalau itu terkait dengan teknis, mohon maaf saya tidak bisa mengeksplor itu. Tapi yang pasti Pasal yang disangkakan sama penyidik kepolisian itu masih belum terpenuhi dalam berkas itu,” pungkasnya (fer)

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis
Sambutan Warga Iringi Kunjungan Presiden Prabowo ke Jembrana, Bali
Banyuwangi Kembali Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Sambutan Warga Iringi Kunjungan Presiden Prabowo ke Jembrana, Bali

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Banyuwangi Kembali Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB