SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep akhirnya resmi menetapkan oknum guru ASN di SDN Kebunagung ll berisinial ‘SO’ alias Sudiarto sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang diantara korbannya merupakan muridnya sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, bahwa sejak hari ini Selasa (04/06/2024) Sudiarto ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Sumenep.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” terang AKP Widiarti, Selasa (04/06/2024) malam.
Untuk diketahui, para korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Selasa (14/05/2024) lalu.
Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Senin (20/05/2024) lalu.