Kurangi BBM, Sumenep Uji Coba WFH dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat serta penggunaan transportasi non-BBM pada hari tertentu sebagai langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan WFH setiap Jumat bertujuan untuk menekan konsumsi BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan meskipun diterapkan WFH,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, sejumlah pejabat dan perangkat daerah tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office), di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala OPD, hingga camat dan lurah.

Selain itu, layanan publik esensial seperti Badan Pendapatan Daerah, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, hingga rumah sakit dan puskesmas tetap beroperasi normal.

Tak hanya WFH, Pemkab Sumenep juga menetapkan hari penggunaan transportasi non-BBM setiap Rabu dan Jumat. ASN diimbau menggunakan moda ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal maksimal lima kilometer dari kantor. Bagi yang tinggal lebih jauh atau memiliki kondisi tertentu, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Bupati Fauzi menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD diminta melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa
Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa
Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026
Sekda Sumenep Minta KORPRI Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Birokrasi Digital
Wabup Sumenep Tekankan Muskab KORPRI Jadi Momentum Perkuat Profesionalisme ASN
Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:04 WIB

Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:18 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026

Berita Terbaru