Kurangi BBM, Sumenep Uji Coba WFH dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat serta penggunaan transportasi non-BBM pada hari tertentu sebagai langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan WFH setiap Jumat bertujuan untuk menekan konsumsi BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan meskipun diterapkan WFH,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, sejumlah pejabat dan perangkat daerah tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office), di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala OPD, hingga camat dan lurah.

Selain itu, layanan publik esensial seperti Badan Pendapatan Daerah, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, hingga rumah sakit dan puskesmas tetap beroperasi normal.

Tak hanya WFH, Pemkab Sumenep juga menetapkan hari penggunaan transportasi non-BBM setiap Rabu dan Jumat. ASN diimbau menggunakan moda ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal maksimal lima kilometer dari kantor. Bagi yang tinggal lebih jauh atau memiliki kondisi tertentu, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Bupati Fauzi menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD diminta melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan
Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik
Wabup Purwakarta Kunjungi Sejumlah Dinas, Tegaskan Agenda Silaturahmi dan Evaluasi Program
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Stabil di Atas 5,5 Persen
Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat
Menhaj Perkuat Layanan Haji 2026 Lewat Digitalisasi dan Pengawasan Ketat

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:05 WIB

Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal

Jumat, 10 April 2026 - 23:57 WIB

Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan

Jumat, 10 April 2026 - 11:48 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik

Jumat, 10 April 2026 - 11:32 WIB

Wabup Purwakarta Kunjungi Sejumlah Dinas, Tegaskan Agenda Silaturahmi dan Evaluasi Program

Berita Terbaru