Kurangi BBM, Sumenep Uji Coba WFH dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat serta penggunaan transportasi non-BBM pada hari tertentu sebagai langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan WFH setiap Jumat bertujuan untuk menekan konsumsi BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan meskipun diterapkan WFH,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, sejumlah pejabat dan perangkat daerah tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office), di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala OPD, hingga camat dan lurah.

Selain itu, layanan publik esensial seperti Badan Pendapatan Daerah, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, hingga rumah sakit dan puskesmas tetap beroperasi normal.

Tak hanya WFH, Pemkab Sumenep juga menetapkan hari penggunaan transportasi non-BBM setiap Rabu dan Jumat. ASN diimbau menggunakan moda ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal maksimal lima kilometer dari kantor. Bagi yang tinggal lebih jauh atau memiliki kondisi tertentu, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Bupati Fauzi menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD diminta melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih
Pemkab Sumenep Awasi Harga Tembakau, Pastikan Pembelian Tak di Bawah Titik Impas
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Purwakarta Dampingi SDN Ciwangi Kelola Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Berita Terbaru