Kurangi BBM, Sumenep Uji Coba WFH dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat serta penggunaan transportasi non-BBM pada hari tertentu sebagai langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan WFH setiap Jumat bertujuan untuk menekan konsumsi BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan meskipun diterapkan WFH,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, sejumlah pejabat dan perangkat daerah tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office), di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala OPD, hingga camat dan lurah.

Selain itu, layanan publik esensial seperti Badan Pendapatan Daerah, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, hingga rumah sakit dan puskesmas tetap beroperasi normal.

Tak hanya WFH, Pemkab Sumenep juga menetapkan hari penggunaan transportasi non-BBM setiap Rabu dan Jumat. ASN diimbau menggunakan moda ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal maksimal lima kilometer dari kantor. Bagi yang tinggal lebih jauh atau memiliki kondisi tertentu, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Bupati Fauzi menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD diminta melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Bupati Sumenep Dorong Koperasi Sehat dan Profesional untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Bupati Sumenep Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Kolaborasi dan Inovasi
Bupati Sumenep Lantik 25 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Birokrasi dan Pelayanan Publik
Bupati Sumenep Dorong Koperasi Bertransformasi Jadi Modern dan Berdaya Saing
Peringati Harkopnas ke-79, Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Koperasi Tangguh dan Gotong Royong
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Koperasi Sehat dan Profesional untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Juli 2026 - 18:21 WIB

Bupati Sumenep Lantik 25 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Birokrasi dan Pelayanan Publik

Senin, 13 Juli 2026 - 10:13 WIB

Bupati Sumenep Dorong Koperasi Bertransformasi Jadi Modern dan Berdaya Saing

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:47 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Koperasi Tangguh dan Gotong Royong

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru