Aksi Cabul Pedagang Lontong Balap Berakhir, Kepergok Istri Langsung Digelandang Polisi

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pedagang lontong balap ditangkap polisi setelah terlibat aksi pencabulan. Apesnya, yang melaporkan aksi bejat itu adalah istri sahnya.

Pelakunya, SBL (26), asal Karangan, Surabaya. Penjual lontong ini nekat mencabuli gadis yang masih berusia 16 tahun.

Pencabulan sendiri diawali ketika pelaku masuk kamar kos korban yang kebetulan berdekatan saat orang tuanya tidak ada dirumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini pelaku SBL hanya bisa menyesali perbuatannya setelah dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya pada tanggal 20 September 2021

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui PLT Kanit PPA Ipda Wulan mengatakan, pelaku merupakan tetangga kamar korban, dan pada, Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul. 00.00 WIB, dia langsung masuk ke dalam kamar korban.

Dalam kos korban, pelakunya langsung memijit korban. Korban sendiri menggunakan celana mini, kemudian pelaku ini timbul nafsunya saat melihat korban,” jelas Ipda Wulan, Senin (27/9/2021).

Lanjutnya, saat itulah akhirnya tersangka mengajak korban untuk bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun tersangka terus meraya korban. Pelaku ini terus melancarkan rayuan dengan mengatakan “Sudahlah gak usah malu malu, biasa saja sama aku”.

Apesnya, istri pelaku sendiri yang memergoki aksi cabul tersebut,” tambah Ipda Wulan.

Karena kepergok bersetubuh, istri korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Berbekal laporan itu, bapak satu anak inipun dibekuk dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

Selain pelakunya, Unit PPA juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah sarung warna putih motif kotak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakunya dipenjara dan akan dijerat Pasal 81 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Redho)

Berita Terkait

Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep
Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura
Menteri Kehutanan Serahkan SK TORA 160,735 Hektare untuk 26 Desa di Banyuwangi
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:54 WIB

Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep

Senin, 23 Februari 2026 - 16:40 WIB

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Senin, 23 Februari 2026 - 10:57 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:55 WIB

Menteri Kehutanan Serahkan SK TORA 160,735 Hektare untuk 26 Desa di Banyuwangi

Berita Terbaru

Pj Sekda Sumenep bersama jajaran Dinsos P3A dan peserta saat kegiatan Penguatan Tim Gugus Tugas KLA di Graha Arya Wiraraja, Selasa (24/2/2026).

Pemerintahan

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:37 WIB