Alasan KPU Terima Putra Sulung Jokowi Jadi Cawapres karena Ada Surat

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap sejumlah alasan lembaganya menerima Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Padahal saat itu, lembaga tersebut belum memperbaharui peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) untuk memperbolehkan calon berusia di bawah 40 tahun asalkan telah atau sedang menjadi kepala daerah.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, lembaganya menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan persetujuan putera sulungnya maju sebagai cawapres. KPU justru berpotensi melanggar aturan jika menolak pendattaran Gibran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” kata Hasyim saat bertanya kepada saksi ahli pada Sidang PHPU di MK, Senin (01/04/2024).

Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada pasal 17 ayat 2 disebutkan salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.

Berita Terkait

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB