SUMENEP, detikkota.com – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Kali ini korban bernama UW asal Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
UW yang masih berumur 16 tahun ini bersama kedua orang tuanya melaporkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut ke Polres Sumenep, dengan didampingi salah satu Lembaga Bantuan Hukum Cinta Keadilan Semesta (LBH-CKS) Sumenep.
Nasib yang menimpa UW, berawal dari hubungan asmara dengan pacarnya yang bernama IR (pelaku) asal Kecamatan Dasuk, saat mengajak kerumahnya. Setiba dirumahnya, mereka melakukan hubungan badan di kamarnya.
“Usai melakukan hubungan badan, kemudian IR memanggil dua kawannya ke rumahnya, setiba di rumahnya IR membagi pacarnya kepada dua kawannya tersebut untuk melakukan hubungan badan secara bergantian,” papar Agus Herman, Kabiro LBH-CKS Sumenep, Selasa (8/12/2020).
Namun, lanjut Agus, UW tidak mau, tapi dua kawan IR tersebut masih tetap memaksa untuk memuaskan nafsu bejatnya yang sudah tidak dapat ditahan. Sehingga, dengan segala ancaman dari kedua kawan IR akhirnya UW terpaksa melakukan hubungan badan secara bergiliran.
“Apa yang telah terjadi pada UW, ia takut untuk ngomong kepada orang tuanya,” paparnya.
Sehingga kemudian, kata Agus, kejadian tersebut diketahui sendiri oleh orang tuanya, dikarenakan UW mengalami banyak perubahan pada fisiknya, ketika di cek UW ternyata hamil, akibat perlakuan bejat IR dan dua kawannya.
“Saat ini sudah laporan, dan petunjuk dari PPA, untuk melakukan tes Ultrasonografi (USG). Dilanjutkan LP itu pada hari Kamis,” pungkasnya. (Md)