Satresnarkoba Polres Sumenep Bekuk Dua Pengguna Sabu di Kecamatan Gapura

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Sabtu siang, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang menikmati “menu haram” sabu-sabu.

Kedua terduga pelaku berinisial MAF dan IS ditangkap saat berada di lokasi kejadian, yang diduga kuat menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan dua poket sabu dengan berat kotor sekitar 1,20 gram, lengkap dengan alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, handphone, dan barang-barang pelengkap khas dunia gelap narkotika—seolah-olah sedang bersiap menjadi apoteker, tapi tanpa lisensi dan moralitas.

Dalam interogasi awal, keduanya tak mampu mengelak dan mengakui telah menggunakan sabu. Barang haram tersebut diketahui milik MAF. Saat ini, keduanya telah mendekam di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut—dan tentunya, untuk merefleksikan pilihan hidup mereka yang, mari kita katakan, agak terlalu “berkabut”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal? Dua dekade di balik jeruji—cukup waktu untuk menulis memoar atau mempelajari pertanian hidroponik dari balik sel.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak diam bila mencium gelagat mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dukungan dan keberanian masyarakat dalam melapor adalah kunci keberhasilan kami,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Sumenep terus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Sebab masa depan yang cerah tidak pernah ditemukan di dasar botol bong.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru